Pemanfaatan lahan kosong atau lahan tidur di kawasan perkotaan, terutama aset milik badan usaha negara seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), sering kali menarik perhatian masyarakat untuk dijadikan ruang publik. Salah satu contoh kasus yang belakangan ramai dibahas di media sosial adalah beredarnya video sekelompok anak muda yang bertanding sepak bola di lahan tidur milik KAI. Berdasarkan informasi, lahan tersebut berlokasi secara spesifik di RW 08, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Pertandingan sepak bola di area tersebut diselenggarakan oleh kelompok karang taruna setempat yang rutin digelar setiap akhir pekan. Namun, pemanfaatan lahan ini menjadi sorotan karena lokasinya yang berada sangat dekat dengan jalur lintasan kereta api yang masih aktif beroperasi.
Menanggapi inisiatif pemanfaatan lahan oleh warga tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta secara resmi menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin bagi warga untuk menggunakan lahan tidur di kolong rel kawasan Menteng tersebut sebagai arena bermain bola. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa area yang digunakan warga merupakan bagian dari Right of Way (ROW) atau Ruang Milik Jalur Kereta Api. Area ROW ini secara khusus dan eksklusif diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian. Kepentingan operasional yang dimaksud mencakup kegiatan pemeliharaan fasilitas, inspeksi rutin jalur, serta pengembangan prasarana kereta api. Oleh karena itu, aktivitas bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya tidak diperbolehkan dilakukan di area tersebut.








