tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Regulasi & Fasilitas Publik

Panduan Regulasi dan Keselamatan Pemanfaatan Lahan Tidur di Sekitar Jalur Kereta Api

Sri NugrohoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 19.49 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Regulasi dan Keselamatan Pemanfaatan Lahan Tidur di Sekitar Jalur Kereta Api
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemanfaatan lahan kosong atau lahan tidur di kawasan perkotaan, terutama aset milik badan usaha negara seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), sering kali menarik perhatian masyarakat untuk dijadikan ruang publik. Salah satu contoh kasus yang belakangan ramai dibahas di media sosial adalah beredarnya video sekelompok anak muda yang bertanding sepak bola di lahan tidur milik KAI. Berdasarkan informasi, lahan tersebut berlokasi secara spesifik di RW 08, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Pertandingan sepak bola di area tersebut diselenggarakan oleh kelompok karang taruna setempat yang rutin digelar setiap akhir pekan. Namun, pemanfaatan lahan ini menjadi sorotan karena lokasinya yang berada sangat dekat dengan jalur lintasan kereta api yang masih aktif beroperasi.

Menanggapi inisiatif pemanfaatan lahan oleh warga tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta secara resmi menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin bagi warga untuk menggunakan lahan tidur di kolong rel kawasan Menteng tersebut sebagai arena bermain bola. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa area yang digunakan warga merupakan bagian dari Right of Way (ROW) atau Ruang Milik Jalur Kereta Api. Area ROW ini secara khusus dan eksklusif diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian. Kepentingan operasional yang dimaksud mencakup kegiatan pemeliharaan fasilitas, inspeksi rutin jalur, serta pengembangan prasarana kereta api. Oleh karena itu, aktivitas bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya tidak diperbolehkan dilakukan di area tersebut.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Langkah pelarangan tegas ini diambil oleh pihak KAI berdasarkan hasil penilaian keselamatan yang telah dilakukan. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa penggunaan area ROW untuk kegiatan olahraga maupun aktivitas publik lainnya memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu operasional perjalanan kereta api. Keberadaan masyarakat di koridor kawasan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai bahaya nyata. Beberapa risiko utama yang dihadapi warga antara lain adalah tertemper kereta api, tersandung maupun terjatuh ke jalur rel, hingga terbentur komponen prasarana perkeretaapian. Tidak hanya membahayakan warga, kehadiran pihak yang tidak berkepentingan juga dapat mengganggu konsentrasi para petugas operasional yang sedang menjalankan tugas pengamanan perjalanan kereta api.

Baca Juga

Apresiasi Ahmad Muzani terhadap Hoegeng Awards 2026 dan Daftar Lengkap Polisi Teladan

Apresiasi Ahmad Muzani terhadap Hoegeng Awards 2026 dan Daftar Lengkap Polisi Teladan

Dari sisi regulasi formal, larangan bagi masyarakat umum untuk beraktivitas di area rel kereta api telah diatur secara ketat dalam undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ditegaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan khusus bagi pengoperasian kereta api dan secara hukum merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Aturan ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Peraturan tersebut menggarisbawahi bahwa setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pengecualian hanya diberikan kepada petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas resmi.

Walaupun terdapat larangan ketat di area operasional aktif demi alasan keselamatan, pemerintah dan KAI tetap mendukung pemanfaatan ruang publik yang aman melalui jalur resmi dan kolaborasi antar-instansi. PT KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menunjukkan dukungan nyata terhadap pemanfaatan ruang di bawah jalan layang lintas kereta api. Ruang tersebut dapat dialihfungsikan menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Salah satu contoh lokasi pemanfaatan lahan yang didukung oleh KAI berada di koridor antara Stasiun Cikini hingga Stasiun Jayakarta.

Baca Juga

Lokasi Kantong Parkir dan Akses Masuk Doa Kebangsaan di Monas

Lokasi Kantong Parkir dan Akses Masuk Doa Kebangsaan di Monas

Melalui pemahaman terhadap aturan keselamatan dan regulasi yang berlaku, masyarakat diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan bersama dengan tidak memanfaatkan lahan di sekitar jalur kereta api secara sembarangan. Pemanfaatan lahan tidur yang berdekatan dengan infrastruktur vital harus selalu dikoordinasikan dengan pihak berwenang guna menghindari kecelakaan dan menjaga kelancaran transportasi publik. Dengan mematuhi batasan wilayah operasional kereta api, kelompok masyarakat dapat mencari alternatif ruang publik lain yang telah disediakan atau disetujui pemerintah secara resmi, sehingga kegiatan sosial dan olahraga dapat berlangsung dengan aman tanpa melanggar hukum.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PT KAIfasilitas publikKeselamatan Kereta ApiLahan TidurMentengRegulasi Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Jejak Digital dan Kasus Hukum, Pelajaran dari Penghapusan Pesan Otomatis di PemalangPanduan Manajemen Risiko, Penyelidikan Kebakaran Aset Bisnis dan Peran Tim ForensikPotensi Ekonomi Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional dan Peran Industri DomestikPanduan Mengoptimalkan Anggaran Perjalanan Melalui Program Diskon TransportasiPanduan Analisis Kinerja Saham, Aksi Korporasi, dan Pembagian DividenPanduan Memahami Kinerja Keuangan dan Transformasi Bisnis Telkom IndonesiaApresiasi Ahmad Muzani terhadap Hoegeng Awards 2026 dan Daftar Lengkap Polisi TeladanLokasi Kantong Parkir dan Akses Masuk Doa Kebangsaan di Monas

Paling Banyak Dibaca

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  2. 2Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  4. 4Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap