tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi & Fasilitas Publik

Panduan Regulasi dan Keselamatan Pemanfaatan Lahan Tidur di Sekitar Jalur Kereta Api

Sri NugrohoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 19.49 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Regulasi dan Keselamatan Pemanfaatan Lahan Tidur di Sekitar Jalur Kereta Api
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemanfaatan lahan kosong atau lahan tidur di kawasan perkotaan, terutama aset milik badan usaha negara seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), sering kali menarik perhatian masyarakat untuk dijadikan ruang publik. Salah satu contoh kasus yang belakangan ramai dibahas di media sosial adalah beredarnya video sekelompok anak muda yang bertanding sepak bola di lahan tidur milik KAI. Berdasarkan informasi, lahan tersebut berlokasi secara spesifik di RW 08, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Pertandingan sepak bola di area tersebut diselenggarakan oleh kelompok karang taruna setempat yang rutin digelar setiap akhir pekan. Namun, pemanfaatan lahan ini menjadi sorotan karena lokasinya yang berada sangat dekat dengan jalur lintasan kereta api yang masih aktif beroperasi.

Menanggapi inisiatif pemanfaatan lahan oleh warga tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta secara resmi menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin bagi warga untuk menggunakan lahan tidur di kolong rel kawasan Menteng tersebut sebagai arena bermain bola. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa area yang digunakan warga merupakan bagian dari Right of Way (ROW) atau Ruang Milik Jalur Kereta Api. Area ROW ini secara khusus dan eksklusif diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian. Kepentingan operasional yang dimaksud mencakup kegiatan pemeliharaan fasilitas, inspeksi rutin jalur, serta pengembangan prasarana kereta api. Oleh karena itu, aktivitas bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya tidak diperbolehkan dilakukan di area tersebut.

Langkah pelarangan tegas ini diambil oleh pihak KAI berdasarkan hasil penilaian keselamatan yang telah dilakukan. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa penggunaan area ROW untuk kegiatan olahraga maupun aktivitas publik lainnya memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu operasional perjalanan kereta api. Keberadaan masyarakat di koridor kawasan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai bahaya nyata. Beberapa risiko utama yang dihadapi warga antara lain adalah tertemper kereta api, tersandung maupun terjatuh ke jalur rel, hingga terbentur komponen prasarana perkeretaapian. Tidak hanya membahayakan warga, kehadiran pihak yang tidak berkepentingan juga dapat mengganggu konsentrasi para petugas operasional yang sedang menjalankan tugas pengamanan perjalanan kereta api.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dari sisi regulasi formal, larangan bagi masyarakat umum untuk beraktivitas di area rel kereta api telah diatur secara ketat dalam undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ditegaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan khusus bagi pengoperasian kereta api dan secara hukum merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Aturan ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Peraturan tersebut menggarisbawahi bahwa setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pengecualian hanya diberikan kepada petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas resmi.

Walaupun terdapat larangan ketat di area operasional aktif demi alasan keselamatan, pemerintah dan KAI tetap mendukung pemanfaatan ruang publik yang aman melalui jalur resmi dan kolaborasi antar-instansi. PT KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menunjukkan dukungan nyata terhadap pemanfaatan ruang di bawah jalan layang lintas kereta api. Ruang tersebut dapat dialihfungsikan menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Salah satu contoh lokasi pemanfaatan lahan yang didukung oleh KAI berada di koridor antara Stasiun Cikini hingga Stasiun Jayakarta.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Melalui pemahaman terhadap aturan keselamatan dan regulasi yang berlaku, masyarakat diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan bersama dengan tidak memanfaatkan lahan di sekitar jalur kereta api secara sembarangan. Pemanfaatan lahan tidur yang berdekatan dengan infrastruktur vital harus selalu dikoordinasikan dengan pihak berwenang guna menghindari kecelakaan dan menjaga kelancaran transportasi publik. Dengan mematuhi batasan wilayah operasional kereta api, kelompok masyarakat dapat mencari alternatif ruang publik lain yang telah disediakan atau disetujui pemerintah secara resmi, sehingga kegiatan sosial dan olahraga dapat berlangsung dengan aman tanpa melanggar hukum.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PT KAIfasilitas publikKeselamatan Kereta ApiLahan TidurMentengRegulasi Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap