Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadwalkan proyek revitalisasi Pasar Kramat Jati di Jakarta Timur mulai tahun 2027. Saat ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Pasar Jaya tengah mematangkan tahap perencanaan pembangunan fisik pasar legendaris tersebut.
Rencana pembenahan kawasan perniagaan itu disampaikan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau langsung kondisi Pasar Kramat Jati pada Selasa (1/9/2026).
Penataan kawasan pasar ini menjadi agenda besar Pemprov DKI mengingat aktivitas perdagangan di area tersebut sudah berjalan selama lebih dari 50 tahun. Penataan ruang dilakukan secara bertahap demi mengembalikan fungsi jalan serta ruang publik tanpa mematikan roda ekonomi para pelaku usaha.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Skema Relokasi Ratusan Pedagang
Dalam proses penataan awal sebelum konstruksi revitalisasi berjalan, pemerintah daerah mendata sekitar 614 hingga 640 pedagang yang terdampak penertiban kawasan. Seluruh pedagang tersebut diarahkan ke beberapa lokasi penampungan dan sentra binaan resmi yang telah disiapkan pengelola.
Sebanyak 331 pedagang direncanakan menempati Pasar Kramat Jati Sektor 7. Sementara itu, 193 pedagang komoditas ikan dipindahkan ke Lokasi Binaan (Lokbin) Kramat Jati. Bagi 45 pedagang kue, penempatan disiapkan di Lokbin Cililitan, sedangkan 45 pedagang lainnya akan disebar ke unit pasar lain di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penyiapan Lahan Cadangan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa fokus utama penataan adalah memastikan masyarakat pedagang tetap memiliki akses tempat mencari nafkah selama masa transisi berlangsung. Mengingat kapasitas titik relokasi yang terbatas, Pemprov DKI juga menyiapkan opsi lokasi tambahan.
Alternatif area penampungan baru yang posisinya tidak jauh dari kawasan utama Pasar Kramat Jati tersebut telah dikomunikasikan Pramono kepada Muhtarom guna mengakomodasi pedagang yang belum terbagi ke titik-titik relokasi utama.






