tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Pasutri Hobi Dugem di Jakarta, Ternyata Hartanya Hasil Rampok

Andi SompaDiterbitkan 12 Sep 2026 - 20.09 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pasutri Hobi Dugem di Jakarta, Ternyata Hartanya Hasil Rampok
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Bagaimana sepasang suami istri bisa membiayai pesta pora hampir setiap malam di pusat hiburan paling elite di Batavia tanpa menimbulkan kecurigaan sejak awal? Catatan kriminal pada dekade 1910-an mengungkap skandal penggelapan dana perbankan terbesar pada zamannya yang dilakukan oleh seorang mantan perwira militer.

Pasangan berkebangsaan Belanda tersebut adalah A.M. Sonneveld dan istrinya. Saat menetap di Batavia (kini Jakarta), keduanya dikenal memiliki reputasi kaya raya dan kerap menghabiskan waktu di Societeit Harmoni, gedung hiburan malam ternama di pusat kota, untuk berpesta dan menikmati hidangan mahal. Kemewahan tersebut sebelumnya dianggap wajar mengingat latar belakang Sonneveld sebagai mantan perwira KNIL (Tentara Hindia Belanda) yang pernah menerima penghargaan dari Ratu Belanda.

Selepas pensiun dini dari dinas militer, pria berusia 45 tahun itu menjabat sebagai kepala bagian yang mengelola dana nasabah di salah satu bank swasta terkemuka, Nederlandsch Indie Escompto Maatschappij (Bank Escompto). Namun, reputasi terpandang itu runtuh pada awal September 1913 setelah pihak manajemen bank mendeteksi transaksi mencurigakan melalui investigasi internal.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Pembobolan Rekor dan Pelarian ke Hong Kong

Surat kabar Deli Courant edisi 5 September 1913 melaporkan bahwa Sonneveld terbukti mencuri dana nasabah sebesar 122.000 gulden. Dengan harga emas kala itu sebesar 1,67 gulden per gram, nominal jarahan tersebut setara dengan 73 kilogram emas atau ditaksir mencapai Rp 87,6 miliar jika dikonversikan dengan asumsi harga emas modern Rp 1,2 juta per gram. Kasus ini tercatat sebagai pencurian bank terbesar pada dekade 1910-an di Hindia Belanda.

Menyadari aksinya terbongkar, Sonneveld bersama sang istri berupaya melarikan diri. De Sumatra Post edisi 6 September 1913 bahkan menerbitkan ciri fisik buronan tersebut: pria 45 tahun berdarah Belanda, berkulit cokelat, serta memiliki bekas luka di pipi kanan dan lutut.

Pelarian dimulai dari Meester Cornelis (kini Jatinegara) menuju Bandung dengan menyewa mobil dan menumpang kereta api. Dari hotel tempat mereka bermalam di Bandung, pasutri ini melanjutkan perjalanan menggunakan kereta api menuju Surabaya untuk mencari rute pelarian ke luar negeri.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Kecerobohan terjadi di atas kereta menuju Surabaya. Sonneveld berpapasan dengan seorang kenalannya dan berdalih hendak bertolak ke Hong Kong untuk tugas studi banding di kantor cabang Bank Escompto. Rekan yang curiga kemudian melapor ke kepolisian. Otoritas Hindia Belanda langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Hong Kong, sehingga begitu pasangan tersebut mendarat di Hong Kong, aparat setempat langsung membekuk keduanya dan menyita tas berisi sisa uang curian sebelum diekstradisi kembali ke Batavia.

Dalam persidangan, Sonneveld mengakui seluruh perbuatannya membobol dana nasabah demi membiayai gaya hidup mewah dan berpesta. Sang istri pun mengakui bahwa dirinya mengetahui kejahatan sang suami dan berupaya menutupinya. Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Sonneveld, sedangkan istrinya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap