tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Berita

PDIP Buka Suara soal Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset

Wulan WijayaDiterbitkan 28 Agu 2026 - 17.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
PDIP Buka Suara soal Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pertemuan pimpinan DPR RI dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di gedung parlemen menghasilkan kesepakatan terkait penuntasan regulasi. Namun, ketiadaan tanda tangan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani dalam lembar komitmen tersebut memicu perhatian publik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP kemudian memberikan tanggapan resmi untuk menjelaskan posisi dan sikap politik partai.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa kepemimpinan DPR RI bersifat kolektif-kolegial. Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan penjelasan di gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/8). Melalui mekanisme kolektif-kolegial, setiap langkah yang diambil oleh pimpinan dewan mencerminkan kesatuan institusi parlemen secara bersama-sama.

Hasto menjelaskan bahwa respons pimpinan DPR terkait aksi massa AMPB sejatinya telah dibahas terlebih dahulu oleh Puan Maharani bersama Sufmi Dasco Ahmad dan jajaran pimpinan DPR lainnya sebelum dokumen ditandatangani. Dengan demikian, keputusan yang diambil dalam audiensi tersebut merupakan bagian dari kesepahaman bersama di jajaran pimpinan DPR RI.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kesepakatan Jadwal Paripurna RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, pimpinan DPR menerima audiensi aktivis AMPB Supriyono alias Botok bersama rekan-rekannya di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8). Dalam pertemuan tersebut, dicapai kesepakatan mengenai batas waktu pembahasan legislasi.

DPR menyepakati dan menetapkan limit waktu paling lambat pengetokan atau pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di rapat paripurna adalah pada 15 Desember 2026. Adapun surat komitmen penyelesaian rancangan undang-undang tersebut tercatat hanya ditandatangani oleh empat pimpinan DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penugasan Fraksi dan Keputusan Kongres Partai

Menyikapi perkembangan tersebut, Hasto menyampaikan bahwa DPP PDI Perjuangan telah menugaskan jajaran fraksinya di DPR untuk memberikan penjelasan terbuka. Menurutnya, langkah ini penting agar masyarakat memahami bahwa komitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi merupakan sikap politik nyata PDI Perjuangan.

Hasto menegaskan dukungan PDIP terhadap penuntasan pembahasan RUU Perampasan Aset telah diamanatkan secara resmi melalui keputusan kongres partai. Komitmen dalam pemberantasan korupsi tersebut ditegaskan sebagai garis perjuangan partai, yang turut tercermin dari sejarah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap