Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menginstruksikan jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian PU untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan aparatur sipil negara di lingkungan kementeriannya. Berdasarkan data intelijen keuangan tersebut, kurang lebih 4.000 pegawai Kementerian PU teridentifikasi melakukan aktivitas judi online (judol).
Langkah penindakan saat ini telah memasuki tahap penjatuhan sanksi disiplin. Data ribuan pegawai yang tercatat dalam laporan PPATK tersebut sebelumnya telah melalui proses penelaahan dan verifikasi mendalam oleh tim internal pengawasan. Verifikasi dilakukan guna memetakan posisi jabatan masing-masing pegawai, menganalisis pola serta nominal transaksi, mengukur tingkat keterlibatan, hingga memastikan bukti pelanggaran yang sah.
Setelah tahap verifikasi rampung, Inspektorat Jenderal Kementerian PU langsung menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kepada masing-masing Unit Organisasi teknis tempat para pegawai bernaung. Unit kerja terkait kini tengah memproses penerapan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan kepegawaian dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Peluang Penerusan ke Ranah Hukum Pidana
Penanganan kasus judi daring di internal kementerian tidak hanya berhenti pada penegakan etik ASN. Kementerian PU menegaskan bahwa proses hukum lebih lanjut siap ditempuh jika hasil audit menemukan indikasi kejahatan yang lebih serius.
Apabila dalam proses pemeriksaan disiplin ditemukan bukti perbuatan melawan hukum pidana鈥攖ermasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010鈥擪ementerian PU akan melimpahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum untuk diproses melalui mekanisme peradilan pidana.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menyikapi besarnya jumlah pegawai yang terjerat aktivitas judi online, Kementerian PU juga menjalankan evaluasi komprehensif terhadap sistem pengawasan internal. Pembenahan tata kelola dan sistem pembinaan pegawai diarahkan untuk memperketat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan finansial serta menjaga integritas aparatur di seluruh unit kerja.






