tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

Pegawai Kementerian PU Terindikasi Judol Mulai Dijatuhi Sanksi Disiplin

Ance ManoppoDiterbitkan 10 Sep 2026 - 14.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pegawai Kementerian PU Terindikasi Judol Mulai Dijatuhi Sanksi Disiplin
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menginstruksikan jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian PU untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan aparatur sipil negara di lingkungan kementeriannya. Berdasarkan data intelijen keuangan tersebut, kurang lebih 4.000 pegawai Kementerian PU teridentifikasi melakukan aktivitas judi online (judol).

Langkah penindakan saat ini telah memasuki tahap penjatuhan sanksi disiplin. Data ribuan pegawai yang tercatat dalam laporan PPATK tersebut sebelumnya telah melalui proses penelaahan dan verifikasi mendalam oleh tim internal pengawasan. Verifikasi dilakukan guna memetakan posisi jabatan masing-masing pegawai, menganalisis pola serta nominal transaksi, mengukur tingkat keterlibatan, hingga memastikan bukti pelanggaran yang sah.

Setelah tahap verifikasi rampung, Inspektorat Jenderal Kementerian PU langsung menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kepada masing-masing Unit Organisasi teknis tempat para pegawai bernaung. Unit kerja terkait kini tengah memproses penerapan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan kepegawaian dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Peluang Penerusan ke Ranah Hukum Pidana

Penanganan kasus judi daring di internal kementerian tidak hanya berhenti pada penegakan etik ASN. Kementerian PU menegaskan bahwa proses hukum lebih lanjut siap ditempuh jika hasil audit menemukan indikasi kejahatan yang lebih serius.

Apabila dalam proses pemeriksaan disiplin ditemukan bukti perbuatan melawan hukum pidana鈥攖ermasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010鈥擪ementerian PU akan melimpahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum untuk diproses melalui mekanisme peradilan pidana.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Menyikapi besarnya jumlah pegawai yang terjerat aktivitas judi online, Kementerian PU juga menjalankan evaluasi komprehensif terhadap sistem pengawasan internal. Pembenahan tata kelola dan sistem pembinaan pegawai diarahkan untuk memperketat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan finansial serta menjaga integritas aparatur di seluruh unit kerja.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian PUjudi online

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap