tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Bisnis & Regulasi

Pelajaran Tata Kelola Bisnis dan Mitigasi Risiko dari Kasus Korupsi Asuransi Jasindo

Andi SompaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 03.09 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pelajaran Tata Kelola Bisnis dan Mitigasi Risiko dari Kasus Korupsi Asuransi Jasindo
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan tindakan penahanan terhadap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo untuk periode tahun 2015 sampai 2020. Langkah penegakan hukum ini menjadi sorotan penting bagi publik dan pelaku industri asuransi nasional, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan serta kepatuhan regulasi dalam kemitraan bisnis. Para tersangka tersebut kini mesti menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut demi mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Keempat tersangka yang ditahan oleh pihak penyidik KPK ini memiliki latar belakang jabatan yang strategis di berbagai instansi terkait selama periode terjadinya kasus tersebut. Tersangka pertama adalah Untung Hadi Santoa, yang tercatat menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) untuk periode Desember 2013 sampai Oktober 2018. Tersangka kedua adalah Eko Yuni Triyanto, yang menjabat sebagai Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni untuk periode 2012 sampai Mei 2015. Tersangka ketiga adalah Yohanes Priyo Iriantono yang menduduki posisi selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia untuk periode 2015 sampai 2020. Sementara itu, tersangka keempat yang turut ditahan adalah Zulchaibar yang merupakan Komisaris dari PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Mengenai konstruksi perkara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini merupakan tindakan melawan hukum yang berkaitan erat dengan asuransi perkapalan dari PT Pelni. Modus operandi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka adalah melakukan penunjukan langsung asuransi perkapalan dari PT Pelni kepada PT Jasindo tanpa melalui prosedur yang semestinya. Berdasarkan hasil audit dan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan penyimpangan dalam proses pengadaan asuransi perkapalan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yaitu mencapai angka Rp 15,6 miliar.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sebelum penahanan terhadap keempat tersangka ini diumumkan, pihak KPK juga telah memetakan beberapa klaster kasus yang terjadi di lingkungan perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sempat memberikan pernyataan kepada wartawan pada Selasa, 2 Juli 2025, bahwa sebenarnya terdapat dua perkara korupsi utama yang sedang diselidiki secara intensif di PT Jasindo. Kasus pertama yang diusut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) untuk periode tahun 2017 sampai 2020. Pada kasus pertama ini, estimasi taksiran kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 36 miliar.

Sementara itu, kasus kedua yang juga menjadi fokus penyelidikan KPK berkaitan dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk periode tahun 2015 sampai 2020. Pada perkara kedua ini, taksiran kerugian negara tercatat sekitar Rp 9 miliar. Rangkaian kasus korupsi yang membelit PT Jasindo dan PT Pelni ini menunjukkan betapa rentannya sektor asuransi dan pengadaan jasa korporasi terhadap praktik penyimpangan apabila tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang memadai.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bagi para pelaku usaha di sektor ekonomi digital maupun korporasi secara umum, penanganan kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara ini memberikan pelajaran yang sangat berharga mengenai pentingnya mitigasi risiko dan penerapan kepatuhan regulasi yang ketat. Penunjukan langsung mitra bisnis atau penyedia jasa tanpa melalui mekanisme pengadaan yang transparan dan akuntabel tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak iklim kompetisi usaha yang sehat. Perusahaan modern saat ini dituntut untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memastikan kepatuhan mutlak terhadap aturan pengadaan barang dan jasa, serta menghindari bentuk kerja sama apa pun yang berpotensi merugikan keuangan negara demi menjaga integritas dan keberlanjutan ekosistem bisnis secara keseluruhan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Tata Kelola PerusahaanKPKJasindoKorupsi BUMNMitigasi RisikoPT Pelni

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap