Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat mengamankan seorang pria berinisial AK alias Pasaribu menyusul insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 0,25 hektare di Jalan Pinang Kuning, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polsek Rengat Barat menerima laporan mengenai titik api pada Minggu (13/9/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rengat Barat AKP Sunaryo bersama jajaran pihak kecamatan bergerak ke lokasi guna memadamkan kobaran api. Di area lahan yang terbakar tersebut, petugas mendapati AK tengah berada di sekitar lokasi kejadian.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal aparat penegak hukum, AK mengakui telah membakar pelepah sawit kering berukuran sekitar satu meter yang sebelumnya telah dilipat. Tindakan tersebut dilakukannya dengan dalih hendak mengusir kawanan tawon kecil yang mengganggunya saat sedang membersihkan rumput dan anak kayu pascaproses steking di lahannya.
Sebelum meninggalkan lokasi menjelang waktu Magrib, AK sempat berupaya mematikan api dengan cara memukulkan kayu ke pelepah yang terbakar. Kendati demikian, ia tidak memeriksa secara menyeluruh apakah bara api sudah padam sepenuhnya, sehingga sisa bara menyulut kebakaran yang meluas ke area sekitarnya.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam penanganan di tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis, satu pelepah sawit, dua batang kayu sisa bakaran, serta lima bibit pohon aren. AK kini telah dibawa dan ditahan di Polsek Rengat Barat untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.






