Pelaku perusakan hutan dan penebangan pohon tanpa izin tercatat pernah diancam vonis pidana mati dalam sejarah tata hukum Nusantara. Ketentuan tegas tersebut termaktub dalam kitab hukum era Kerajaan Majapahit, Kutara Manawa, yang memuat ancaman hukuman maksimal bagi siapa saja yang menebang pohon sembarangan pada waktu-waktu tertentu.
Berdasarkan Bab V Pasal 92 kitab Kutara Manawa, setiap aktivitas penebangan pohon di dalam hutan dilarang keras tanpa mengantongi izin sah dari pemiliknya. Pelanggar aturan ini umumnya dikenai denda sebesar 4 tali. Namun, hukum memberlakukan sanksi yang jauh lebih berat hingga pidana mati jika tindakan penebangan liar tersebut dilakukan pada malam hari. Selain menghadapi hukuman fisik, pelaku juga diwajibkan mengembalikan pohon yang telah ditebang sebanyak dua kali lipat.
Ketegasan aturan tersebut berakar dari pemikiran Raja Hayam Wuruk mengenai pentingnya keseimbangan alam dan ketahanan negara. Hayam Wuruk memandang kawasan hutan dan wilayah penghasil pangan seperti sawah serta ladang sebagai pilar vital. Kerusakan pada ekosistem tersebut dinilai berpotensi langsung mengancam eksistensi kelangsungan negara.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Secara ekonomi, kawasan hutan di pesisir Majapahit merupakan aset strategis penghasil aneka ragam kayu yang dikumpulkan di pelabuhan untuk komoditas ekspor ke Tiongkok, sebagaimana diuraikan oleh sejarawan Slamet Muljana. Menjaga kelestarian pepohonan menjadi bagian integral dari stabilitas perdagangan dan lingkungan kerajaan saat itu.
Penataan vegetasi juga tercatat rapi di pusat peradaban Majapahit. Dalam naskah Kakawin Nagarakertagama, Empu Prapanca mendokumentasikan bahwa ibu kota kerajaan dan tempat-tempat peribadatan dipenuhi berbagai tanaman pelindung dan hias, seperti beringin, tanjung, nagasari, andong, puring, kelapa gading, teratai, dan cempaka.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Selain memberlakukan hukuman berat, Majapahit menerapkan sistem penghargaan bagi wilayah yang aktif menjaga kelestarian alam. Berdasarkan Prasasti Katiden II bertarung tahun 1395 Masehi, raja memberikan pembebasan pajak penuh kepada warga masyarakat yang bertugas merawat dan melindungi kawasan hutan alang-alang di Gunung Lejar dari ancaman kebakaran.






