tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Pelaku Perusakan Hutan Dihukum Mati, Jejak Ketegasan Hukum Lingkungan Era Majapahit

Fitri LimbongDiterbitkan 29 Agu 2026 - 23.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pelaku Perusakan Hutan Dihukum Mati, Jejak Ketegasan Hukum Lingkungan Era Majapahit
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pelaku perusakan hutan dan penebangan pohon tanpa izin tercatat pernah diancam vonis pidana mati dalam sejarah tata hukum Nusantara. Ketentuan tegas tersebut termaktub dalam kitab hukum era Kerajaan Majapahit, Kutara Manawa, yang memuat ancaman hukuman maksimal bagi siapa saja yang menebang pohon sembarangan pada waktu-waktu tertentu.

Berdasarkan Bab V Pasal 92 kitab Kutara Manawa, setiap aktivitas penebangan pohon di dalam hutan dilarang keras tanpa mengantongi izin sah dari pemiliknya. Pelanggar aturan ini umumnya dikenai denda sebesar 4 tali. Namun, hukum memberlakukan sanksi yang jauh lebih berat hingga pidana mati jika tindakan penebangan liar tersebut dilakukan pada malam hari. Selain menghadapi hukuman fisik, pelaku juga diwajibkan mengembalikan pohon yang telah ditebang sebanyak dua kali lipat.

Ketegasan aturan tersebut berakar dari pemikiran Raja Hayam Wuruk mengenai pentingnya keseimbangan alam dan ketahanan negara. Hayam Wuruk memandang kawasan hutan dan wilayah penghasil pangan seperti sawah serta ladang sebagai pilar vital. Kerusakan pada ekosistem tersebut dinilai berpotensi langsung mengancam eksistensi kelangsungan negara.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Secara ekonomi, kawasan hutan di pesisir Majapahit merupakan aset strategis penghasil aneka ragam kayu yang dikumpulkan di pelabuhan untuk komoditas ekspor ke Tiongkok, sebagaimana diuraikan oleh sejarawan Slamet Muljana. Menjaga kelestarian pepohonan menjadi bagian integral dari stabilitas perdagangan dan lingkungan kerajaan saat itu.

Penataan vegetasi juga tercatat rapi di pusat peradaban Majapahit. Dalam naskah Kakawin Nagarakertagama, Empu Prapanca mendokumentasikan bahwa ibu kota kerajaan dan tempat-tempat peribadatan dipenuhi berbagai tanaman pelindung dan hias, seperti beringin, tanjung, nagasari, andong, puring, kelapa gading, teratai, dan cempaka.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Selain memberlakukan hukuman berat, Majapahit menerapkan sistem penghargaan bagi wilayah yang aktif menjaga kelestarian alam. Berdasarkan Prasasti Katiden II bertarung tahun 1395 Masehi, raja memberikan pembebasan pajak penuh kepada warga masyarakat yang bertugas merawat dan melindungi kawasan hutan alang-alang di Gunung Lejar dari ancaman kebakaran.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hukum Lingkungan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham PilihanInvestasi 路 12 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap