tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Pelarian Delapan Pelaku Penganiayaan Pekerja Koperasi di Tangerang Berakhir di Pemalang

Andi SompaDiterbitkan 8 Agu 2026 - 07.48 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pelarian Delapan Pelaku Penganiayaan Pekerja Koperasi di Tangerang Berakhir di Pemalang
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Delapan orang terduga pelaku penganiayaan dan pemaksaan tindakan asusila terhadap seorang pria berinisial PG akhirnya ditangkap oleh jajaran kepolisian di Pemalang, Jawa Tengah. Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang para pelaku yang sebelumnya melakukan aksi kekerasan brutal di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus tragis ini menjadi perhatian besar bagi publik, khususnya mengenai keselamatan kerja di sektor informal dan lembaga keuangan mikro yang sering kali beroperasi di tingkat akar rumput tanpa pengawasan ketat.

Korban yang bernama Perubahan Gulo baru saja menjalani masa kerja yang sangat singkat, yaitu hanya selama empat hari. Ia bekerja di sebuah lembaga yang diidentifikasi sebagai koperasi simpan pinjam atau yang populer di tengah masyarakat dengan sebutan bank keliling. Menurut penjelasan dari kuasa hukum korban, Risman Harefa, kliennya memutuskan untuk mengundurkan diri karena merasa ada yang tidak beres dengan operasional bisnis lembaga tempatnya bekerja tersebut. PG merasa usaha tersebut tidak benar, sehingga ia berinisiatif untuk menemui bosnya secara langsung guna menyampaikan keputusan pengunduran diri tersebut secara baik-baik.

Namun, respon yang diterima korban jauh dari perkiraan. Bos korban yang diketahui memiliki inisial ED tidak bersedia menerima keputusan pengunduran diri tersebut saat itu juga. Alih-alih memproses administrasi keluar kerja secara normal, ED justru menahan korban di tempat. Penahanan ini dilakukan dengan alasan untuk menunggu kedatangan karyawan-karyawan lain yang masih berada di luar. Selama masa penantian tersebut, situasi di lokasi berubah mencekam karena sang bos bersama beberapa karyawan lainnya mulai mengonsumsi minuman keras bersama-sama.

Puncak kekerasan terjadi ketika para karyawan lain telah berkumpul dan berada di bawah pengaruh minuman keras. Dalam kondisi mabuk, rekan-rekan kerja korban mulai melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama. Peristiwa penyiksaan fisik yang dialami oleh PG ini terjadi pada hari Selasa, 28 Juli di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang. Menurut keterangan hukum yang dihimpun, aksi kekerasan tersebut tidak berlangsung singkat, melainkan terus berjalan selama lebih dari lima jam hingga menembus waktu subuh pada hari Rabu, 29 Juli sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain mendapatkan kekerasan fisik berupa pukulan dan pengeroyokan, korban juga dipaksa melakukan tindakan yang sangat merendahkan martabatnya. Para pelaku memaksa PG untuk melakukan onani. Untuk melancarkan aksi pemaksaan tersebut, para pelaku menyodorkan sebuah telepon genggam yang memutar film pornografi di hadapan korban. Sambil korban dipaksa melakukan tindakan tersebut, para pelaku merekam aksi asusila itu menggunakan kamera ponsel. Mirisnya, rekaman video hasil pemaksaan tersebut kemudian disebarluaskan oleh para pelaku hingga tersebar luas ke publik.

Setelah melakukan aksi keji tersebut dan menyadari bahwa kasus ini akan berhadapan dengan hukum, para pelaku langsung melarikan diri dari wilayah Tangerang. Mereka mencoba bersembunyi di luar provinsi Banten untuk menghindari kejaran aparat kepolisian. Langkah pelarian mereka akhirnya terhenti di wilayah Pemalang, Jawa Tengah, setelah kepolisian melakukan pelacakan intensif.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea memberikan konfirmasi mengenai penangkapan ini pada hari Jumat, 7 Agustus. Ia menjelaskan bahwa para pelaku telah berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Tangerang dan saat itu sedang dalam perjalanan dibawa kembali dari Pemalang menuju Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Secara keseluruhan, ada delapan orang yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dalam operasi pengejaran tersebut, dengan rincian tujuh orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh pihak korban dengan menunjuk lima orang terduga pelaku utama, termasuk bos koperasi berinisial ED. Namun, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Polresta Tangerang, jumlah orang yang diamankan bertambah menjadi delapan orang karena diduga turut serta atau terlibat dalam rangkaian aksi penganiayaan dan pemaksaan asusila tersebut.

Bagi masyarakat Tangerang dan sekitarnya yang aktif mencari nafkah di sektor keuangan mikro atau informal, kasus yang menimpa PG ini memberikan pelajaran berharga. Sangat penting bagi setiap calon pekerja untuk selalu waspada dan melakukan pemeriksaan latar belakang yang matang terhadap lembaga koperasi simpan pinjam atau bank keliling sebelum memutuskan bergabung. Apabila dalam masa kerja ditemukan indikasi operasional yang tidak benar atau mencurigakan, pekerja disarankan untuk segera berkonsultasi dengan pihak berwenang atau pendamping hukum guna menghindari konflik internal yang dapat berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polresta TangerangKeamanan KerjaPolda BantenKoperasi Simpan PinjamPanongan Tangerang

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap