tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Peluang Bisnis Lokal di Tengah Lonjakan Transaksi QRIS yang Menembus Rp600 Triliun

Wahyu SuryaniDiterbitkan 8 Agu 2026 - 23.46 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peluang Bisnis Lokal di Tengah Lonjakan Transaksi QRIS yang Menembus Rp600 Triliun
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Bagaimana cara terbaik bagi pelaku usaha lokal di Indonesia untuk tetap relevan di tengah pergeseran kebiasaan belanja masyarakat yang kini serba nontunai? Pertanyaan praktis ini sering sekali muncul di kalangan pemilik warung, pelaku UMKM, hingga penyedia jasa yang ingin mempertahankan eksistensi serta meningkatkan omzet mereka. Jawabannya terletak pada pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard atau yang lebih akrab kita kenal sebagai QRIS. Kehadiran metode pembayaran satu kode untuk semua ini terbukti telah mengubah lanskap transaksi harian secara drastis, memberikan kemudahan instan bagi konsumen sekaligus membuka peluang baru bagi para pemilik bisnis untuk mencatat penjualan dengan lebih rapi, terstruktur, dan aman dari risiko fisik.

Data terbaru yang dirilis oleh Bank Indonesia menunjukkan bahwa adopsi sistem pembayaran digital ini bukan sekadar tren sesaat, melainkan telah menjadi fondasi baru bagi roda perekonomian kita. Sepanjang paruh pertama tahun 2026, volume transaksi digital menggunakan QRIS di tanah air berhasil menembus angka yang sangat fantastis, yaitu mencapai 12,55 miliar transaksi. Angka volume yang luar biasa ini mencatatkan pertumbuhan yang sangat pesat sebesar 100,12 persen jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama di tahun 2025. Perkembangan yang masif ini menandakan bahwa masyarakat luas kini semakin terbiasa dan merasa nyaman bertransaksi tanpa perlu lagi membawa dompet tebal berisi uang tunai.

Tidak hanya dari sisi frekuensi atau jumlah transaksi saja, nominal uang yang berputar melalui sistem ini juga mencatatkan rekor baru yang mengesankan. Hingga akhir Juni 2026, nilai transaksi yang berhasil difasilitasi oleh QRIS tercatat mencapai Rp600,69 triliun. Nilai transaksi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 89,52 persen secara tahunan atau year-on-year dibanding periode tahun sebelumnya. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, dalam pernyataannya yang dikutip pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026, menegaskan bahwa QRIS berfungsi sebagai gerbang utama bagi ekonomi digital nasional. Lebih lanjut, beliau juga menyebut inovasi ini sebagai pengubah keadaan atau game changer yang sangat krusial bagi perkembangan ekonomi serta keuangan digital di tanah air.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bagi Anda yang saat ini sedang mengelola usaha mandiri, tingginya angka transaksi ini mencerminkan adanya basis konsumen yang sangat luas dan siap berbelanja dengan metode modern. Saat ini, layanan pembayaran digital tersebut telah aktif digunakan oleh sekitar 66 juta orang di berbagai wilayah Indonesia. Di sisi penyedia barang dan jasa, sistem pembayaran ini telah diterima dengan sangat baik di 44,86 juta gerai atau merchant yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Menariknya, sebagian besar dari puluhan juta merchant yang terdaftar tersebut merupakan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini menjadi bukti nyata bahwa teknologi finansial kini tidak lagi didominasi oleh korporasi besar, melainkan sudah sangat ramah bagi pedagang kecil.

Kemudahan operasional dan efisiensi biaya menjadi alasan utama mengapa banyak pedagang kecil kini beralih ke metode pembayaran nontunai ini. Melalui selembar kode unik yang cukup dicetak di atas kertas biasa, seorang pemilik toko kelontong atau warung makan sederhana kini sudah bisa menerima pembayaran dari berbagai macam rekening bank maupun aplikasi dompet digital milik pelanggan tanpa perlu mesin pembaca kartu yang mahal. Proses yang sangat sederhana ini secara langsung meminimalkan kendala klasik seperti kesulitan menyediakan uang kembalian atau risiko menerima uang palsu. Selain menyederhanakan transaksi harian, adopsi pembayaran digital ini juga turut mendorong inklusi keuangan secara nasional, membantu memperluas jangkauan layanan keuangan formal bagi masyarakat yang sebelumnya belum tersentuh perbankan.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Melihat pencapaian yang sangat positif ini, Bank Indonesia menunjukkan rasa optimis yang tinggi bahwa target adopsi teknologi ini akan terus meningkat hingga penghujung tahun nanti. Bank sentral tersebut secara resmi menetapkan target untuk menjaring hingga 70 juta pengguna serta merangkul 47 juta merchant yang terintegrasi pada akhir tahun 2026. Sementara itu, untuk target volume transaksi sepanjang tahun 2026, Bank Indonesia mematok angka sebesar 17 miliar transaksi. Dengan capaian volume yang sudah menyentuh 12,55 miliar transaksi pada semester pertama saja, ini berarti hampir tiga perempat dari target tahunan tersebut telah berhasil dipenuhi hanya dalam waktu enam bulan pertama. Bagi para pelaku usaha lokal, data ini menjadi sinyal kuat bahwa menunda adopsi pembayaran digital hanya akan membuat bisnis kehilangan potensi pasar yang sangat besar dan dinamis.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaUMKMQRIS

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap