Pasar modal syariah di Indonesia kini menawarkan alternatif baru bagi investor yang ingin berbagi sekaligus berinvestasi. Langkah ini semakin nyata setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi membuka peluang perluasan wakaf saham melalui sistem online trading syariah (SOTS). Inisiatif ini memadukan kemajuan teknologi finansial dengan prinsip filantropi Islam, memberikan jalan bagi para pelaku pasar modal untuk menyalurkan sebagian aset mereka demi kepentingan sosial. Melalui integrasi teknologi ini, kegiatan berderma kini dapat dilakukan secara praktis langsung dari aplikasi perdagangan saham yang digunakan sehari-hari oleh para investor.
Langkah BEI ini didorong oleh komitmen untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah di tanah air. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa pengembangan fasilitas wakaf saham melalui SOTS merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan filantropi Islam di pasar modal. Saat ini, tercatat sudah ada enam anggota bursa yang memiliki infrastruktur SOTS untuk memfasilitasi kebutuhan investor dalam mewakafkan saham syariah mereka. Karena sistem ini terintegrasi langsung dengan aplikasi perdagangan khusus, maka hanya saham yang masuk dalam kategori syariah saja yang dapat diwakafkan melalui mekanisme tersebut. Hal ini menjamin bahwa seluruh proses investasi dan donasi tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum syariat Islam.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Kehadiran sistem ini memberikan dampak signifikan terhadap cara masyarakat memandang ibadah wakaf, yang selama ini identik dengan aset fisik tradisional seperti tanah atau bangunan masjid. Melalui skema ini, saham yang diwakafkan oleh investor melalui anggota bursa pemilik SOTS akan disalurkan kepada nazir yang berbentuk badan wakaf resmi. Salah satu contoh nyata dari pengembangan ekosistem ini adalah keterlibatan Istiqlal Global Fund (IGF). Lembaga tersebut aktif mengembangkan wakaf saham di pasar modal dengan menggandeng Majoris Asset Management sebagai mitra strategis. Kerja sama kedua lembaga ini telah disepakati sejak akhir Oktober 2025 dengan tujuan agar saham-saham yang dideklarasikan sebagai wakaf dapat dikelola secara profesional oleh manajer investasi.
Meskipun potensi pertumbuhan filantropi melalui pasar modal ini cukup menarik, terdapat beberapa aspek keterbatasan informasi yang perlu diperhatikan oleh publik. Pihak otoritas bursa menyatakan bahwa saat ini BEI belum memiliki data resmi mengenai total nilai dana yang telah terkumpul maupun dikelola secara keseluruhan melalui skema wakaf saham ini. Ketiadaan data historis yang menyeluruh ini membuat evaluasi efektivitas program secara kuantitatif masih memerlukan waktu. Selain itu, nilai dari saham syariah yang diwakafkan tentu akan sangat bergantung pada pergerakan harga saham di pasar, sehingga nilai manfaat yang disalurkan oleh nazir dapat mengalami fluktuasi sesuai dengan kondisi pasar modal.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Bagi para investor syariah yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa mereka bertransaksi melalui salah satu dari enam anggota bursa yang telah memiliki sistem SOTS. Investor dapat membuka aplikasi perdagangan syariah milik sekuritas tersebut, memilih portofolio saham syariah yang ingin diwakafkan, dan mengikuti petunjuk transfer yang tersedia di platform. Melalui kemudahan digital ini, proses pengalihan hak atas saham syariah kepada badan wakaf atau nazir dapat dilakukan dengan cepat, aman, dan transparan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia secara berkelanjutan.






