tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Digital Economy

Peluang Perluasan Wakaf Saham Melalui Sistem Online Trading Syariah BEI

Andi SompaDiterbitkan 12 Agu 2026 - 17.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peluang Perluasan Wakaf Saham Melalui Sistem Online Trading Syariah BEI
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Pasar modal syariah di Indonesia kini menawarkan alternatif baru bagi investor yang ingin berbagi sekaligus berinvestasi. Langkah ini semakin nyata setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi membuka peluang perluasan wakaf saham melalui sistem online trading syariah (SOTS). Inisiatif ini memadukan kemajuan teknologi finansial dengan prinsip filantropi Islam, memberikan jalan bagi para pelaku pasar modal untuk menyalurkan sebagian aset mereka demi kepentingan sosial. Melalui integrasi teknologi ini, kegiatan berderma kini dapat dilakukan secara praktis langsung dari aplikasi perdagangan saham yang digunakan sehari-hari oleh para investor.

Langkah BEI ini didorong oleh komitmen untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah di tanah air. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa pengembangan fasilitas wakaf saham melalui SOTS merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan filantropi Islam di pasar modal. Saat ini, tercatat sudah ada enam anggota bursa yang memiliki infrastruktur SOTS untuk memfasilitasi kebutuhan investor dalam mewakafkan saham syariah mereka. Karena sistem ini terintegrasi langsung dengan aplikasi perdagangan khusus, maka hanya saham yang masuk dalam kategori syariah saja yang dapat diwakafkan melalui mekanisme tersebut. Hal ini menjamin bahwa seluruh proses investasi dan donasi tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum syariat Islam.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Kehadiran sistem ini memberikan dampak signifikan terhadap cara masyarakat memandang ibadah wakaf, yang selama ini identik dengan aset fisik tradisional seperti tanah atau bangunan masjid. Melalui skema ini, saham yang diwakafkan oleh investor melalui anggota bursa pemilik SOTS akan disalurkan kepada nazir yang berbentuk badan wakaf resmi. Salah satu contoh nyata dari pengembangan ekosistem ini adalah keterlibatan Istiqlal Global Fund (IGF). Lembaga tersebut aktif mengembangkan wakaf saham di pasar modal dengan menggandeng Majoris Asset Management sebagai mitra strategis. Kerja sama kedua lembaga ini telah disepakati sejak akhir Oktober 2025 dengan tujuan agar saham-saham yang dideklarasikan sebagai wakaf dapat dikelola secara profesional oleh manajer investasi.

Meskipun potensi pertumbuhan filantropi melalui pasar modal ini cukup menarik, terdapat beberapa aspek keterbatasan informasi yang perlu diperhatikan oleh publik. Pihak otoritas bursa menyatakan bahwa saat ini BEI belum memiliki data resmi mengenai total nilai dana yang telah terkumpul maupun dikelola secara keseluruhan melalui skema wakaf saham ini. Ketiadaan data historis yang menyeluruh ini membuat evaluasi efektivitas program secara kuantitatif masih memerlukan waktu. Selain itu, nilai dari saham syariah yang diwakafkan tentu akan sangat bergantung pada pergerakan harga saham di pasar, sehingga nilai manfaat yang disalurkan oleh nazir dapat mengalami fluktuasi sesuai dengan kondisi pasar modal.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Bagi para investor syariah yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa mereka bertransaksi melalui salah satu dari enam anggota bursa yang telah memiliki sistem SOTS. Investor dapat membuka aplikasi perdagangan syariah milik sekuritas tersebut, memilih portofolio saham syariah yang ingin diwakafkan, dan mengikuti petunjuk transfer yang tersedia di platform. Melalui kemudahan digital ini, proses pengalihan hak atas saham syariah kepada badan wakaf atau nazir dapat dilakukan dengan cepat, aman, dan transparan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia secara berkelanjutan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bursa Efek Indonesiapasar modal syariahSOTS

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap