Pemerintah Kota Bandung tengah mematangkan regulasi untuk memayungi proyek pembangunan infrastruktur strategis melalui pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung bersama jajaran perangkat daerah terkait menggelar rapat kerja khusus untuk membedah substansi Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung. Pertemuan penting ini dilangsungkan pada Rabu, 29 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung. Fokus utama dari pembahasan ini adalah memastikan bahwa seluruh tahapan pembangunan yang direncanakan dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, sehingga meminimalkan risiko hambatan administratif di kemudian hari.
Langkah legislasi ini menjadi sangat krusial karena kedua proyek infrastruktur tersebut akan memanfaatkan skema penganggaran tahun jamak (multi-year budgeting). Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, Maya Himawati, menegaskan bahwa pembangunan Gedung Inspektorat Daerah serta RSUD Kota Bandung dikategorikan sebagai proyek strategis daerah yang membutuhkan landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, keberadaan landasan hukum berupa Peraturan Daerah yang spesifik mutlak diperlukan guna menghindari kendala administratif maupun hukum di masa mendatang. Dengan adanya Raperda ini, pemerintah daerah berupaya menjamin bahwa seluruh fase konstruksi, mulai dari perencanaan awal hingga penyelesaian akhir, telah memenuhi aspek yuridis, administratif, dan teknis secara menyeluruh sesuai standar tata kelola pemerintahan yang baik.








