Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah strategis dengan mengusulkan pembangunan tiga Kampung Nelayan Merah Putih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Usulan ini diajukan sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan yang tinggal di sepanjang kawasan pesisir pantai barat Aceh. Melalui program ini, pemerintah daerah berharap dapat menata kembali kawasan pesisir yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat nelayan setempat. Tiga lokasi yang dipilih dan diusulkan dalam program ini adalah Desa Padang Seurahet, Desa Suak Semaseh, dan Desa Kuala Bubon.
Dari ketiga lokasi yang diusulkan tersebut, Desa Padang Seurahet yang terletak di Kecamatan Johan Pahlawan menjadi satu-satunya wilayah yang telah menyelesaikan seluruh berkas kelengkapan dokumen administratifnya. Rencana pembangunan di desa ini akan memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 9.000 meter persegi dengan usulan anggaran yang mencapai Rp22 miar. Berdasarkan perencanaan yang ada, proses konstruksi fisik untuk Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Padang Seurahet dijadwalkan baru akan dimulai pada tahun 2027 mendatang. Anggaran besar tersebut nantinya akan dialokasikan untuk membangun berbagai fasilitas pendukung yang terintegrasi.
Fasilitas yang direncanakan di Desa Padang Seurahet dirancang untuk menunjang kehidupan sehari-hari sekaligus produktivitas kerja para nelayan. Pihak kementerian dan pemerintah daerah merencanakan pembangunan unit perumahan nelayan yang layak huni, penyediaan fasilitas cold storage untuk menjaga kualitas hasil tangkapan, pembagian alat tangkap nelayan yang memadai, serta pembangunan fasilitas umum seperti musala dan sarana pendukung lainnya. Keberadaan kompleks pemukiman baru ini diharapkan mampu memulihkan kembali kondisi pemukiman warga nelayan yang hancur dan hilang akibat bencana tsunami beberapa tahun silam.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Langkah penyediaan hunian baru ini juga menjadi solusi bagi masalah kependudukan setempat. Banyak nelayan di kawasan tersebut saat ini masih menyandang status "KK gantung" atau terpaksa menumpang di tempat tinggal milik orang lain karena tidak memiliki rumah sendiri. Dengan adanya pembangunan perumahan di Kampung Nelayan Merah Putih, para nelayan diharapkan bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak dan tetap, sehingga mereka dapat fokus meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga dari sektor kelautan tanpa terbebani masalah tempat tinggal.
Meskipun demikian, realisasi program nasional ini di Aceh Barat masih menghadapi tantangan administratif dan teknis yang cukup signifikan di dua lokasi lainnya. Desa Suak Semaseh dan Desa Kuala Bubon, yang keduanya berada di wilayah Kecamatan Samatiga, belum memiliki kesiapan dokumen yang setara dengan Desa Padang Seurahet. Di Desa Kuala Bubon, kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan luas lahan yang tersedia, di mana ukuran lahan yang ada saat ini dinyatakan belum memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pembangunan kawasan terpadu.
Sementara itu, situasi di Desa Suak Semaseh memerlukan pendekatan yang berbeda terkait penyediaan lahan. Pemerintah daerah setempat tidak mengalokasikan anggaran khusus di dalam APBD untuk pembebasan tanah di wilayah tersebut. Akibatnya, keberlanjutan usulan pembangunan di Desa Suak Semaseh sangat bergantung pada inisiatif pembebasan lahan secara mandiri yang dilakukan oleh masyarakat atau kelompok nelayan setempat. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian mengenai kapan pembangunan fisik di Kecamatan Samatiga dapat diusulkan kembali secara resmi ke tingkat nasional.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Program Kampung Nelayan Merah Putih sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang digagas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuan utama program ini tidak hanya sebatas membangun infrastruktur fisik perumahan, melainkan juga menata dan memodernisasi kawasan pesisir secara menyeluruh. KKP berupaya mengintegrasikan rantai pasok sektor perikanan dari hulu hingga ke hilir. Integrasi ini diharapkan dapat memotong rantai distribusi yang tidak efisien, menjaga stabilitas harga ikan, serta memastikan nelayan lokal mendapatkan nilai ekonomi yang maksimal dari hasil laut mereka.
Bagi masyarakat Aceh Barat, usulan ini memberikan harapan baru bagi pemulihan ekonomi pesisir, meskipun realisasinya membutuhkan waktu dan pemenuhan syarat yang ketat. Keterbatasan lahan dan kelengkapan dokumen administrasi menjadi pengingat bahwa sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat nelayan, dan pemilik lahan lokal sangat krusial agar program modernisasi ini tidak sekadar menjadi rencana di atas kertas. Nelayan di wilayah Kecamatan Samatiga kini dihadapkan pada tantangan untuk menyelesaikan masalah lahan secara mandiri agar daerah mereka dapat menyusul kesiapan yang telah dicapai oleh Desa Padang Seurahet.






