Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemberitahuan persetujuan laporan tahunan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap aspirasi dan permintaan yang disampaikan oleh para anggota asosiasi usaha di tanah air. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan kemudahan administratif bagi pelaku usaha di tengah penerapan sistem pelaporan baru yang kini wajib dilakukan secara daring.
Kewajiban bagi badan usaha untuk menyampaikan laporan tahunan RUPS secara elektronik merupakan regulasi yang masih sangat baru. Sistem pelaporan ini secara resmi baru dibuka oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum pada tanggal 1 Juni 2026. Selang beberapa bulan setelah sistem tersebut diluncurkan, penyesuaian tarif PNBP yang mengatur biaya pelaporan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2026. Jeda waktu yang singkat ini membuat banyak pelaku usaha harus cepat beradaptasi dengan alur kerja digital yang baru sekaligus mempersiapkan anggaran untuk memenuhi kewajiban PNBP tersebut.
Mengapa Menteri Hukum mengusulkan agar pemberitahuan laporan tahunan RUPS dibebaskan dari tarif PNBP?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai bahwa pada tahap awal pemberlakuan sistem elektronik ini, fokus utama pemerintah seharusnya diletakkan pada tingkat kepatuhan pelaporan terlebih dahulu. Menurut pandangannya, akan jauh lebih bijaksana dan efektif apabila kedisiplinan serta pemahaman badan usaha dalam melaporkan hasil RUPS berjalan dengan lancar sebelum tarif resmi diterapkan. Dengan menggratiskan tarif PNBP untuk sementara waktu, hambatan biaya dapat dieliminasi sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus mematuhi aspek administratif pelaporan tanpa merasa terbebani secara finansial.
Kapan kebijakan tarif nol rupiah untuk pemberitahuan laporan RUPS ini ditargetkan mulai berlaku?
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pemerintah menargetkan agar kebijakan pembebasan tarif PNBP untuk laporan tahunan RUPS ini dapat diimplementasikan pada tahun ini. Namun, realisasi kebijakan tersebut masih harus menunggu keputusan resmi berupa surat dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Surat keputusan dari Kementerian Keuangan ini sangat diperlukan sebagai dasar legalitas formal untuk menangguhkan atau menghapus tarif PNBP yang sebelumnya telah diatur dalam ketentuan keuangan negara.
Apa dasar hukum yang saat ini mengatur jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum?
Pemberlakuan seluruh tarif pelayanan hukum, termasuk tarif yang digratiskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan pemerintah ini telah resmi berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2026. PP ini memuat rincian lengkap mengenai biaya administrasi hukum, insentif tarif nol rupiah untuk sektor tertentu, serta penyesuaian biaya pelayanan lainnya di bawah kewenangan Kementerian Hukum.
Layanan apa saja yang sudah mendapatkan fasilitas tarif gratis atau sedang diusulkan untuk dibebaskan biayanya?
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Selain usulan pembebasan biaya untuk pemberitahuan persetujuan laporan tahunan RUPS, Kementerian Hukum juga sedang merekomendasikan agar tarif pendaftaran hak cipta buku serta seni rupa dapat digratiskan sepenuhnya. Di sisi lain, berdasarkan ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2026 yang sudah berjalan, pemerintah telah memberikan fasilitas PNBP dengan nominal nol rupiah alias gratis untuk beberapa layanan tertentu. Layanan gratis tersebut meliputi pendaftaran hak cipta untuk karya lagu atau musik, pengesahan bagi koperasi dengan kriteria tertentu, serta pengurusan paten dalam kondisi khusus.
Bagaimana dengan ketentuan tarif pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)?
Untuk pendaftaran merek dagang atau jasa yang diajukan oleh pelaku UMKM, pemerintah memilih untuk tetap mempertahankan tarif khusus yang terjangkau. Biaya pendaftaran merek bagi pelaku usaha kecil ini ditetapkan sebesar Rp500 ribu per kelas. Kebijakan mempertahankan tarif rendah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual pelaku usaha lokal dengan biaya yang tidak memberatkan kelangsungan usaha mereka.






