tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal FinanceAfiliasiEkonomi KreatorWaspada PenipuanPopuler
Beranda/Afiliasi

Pembebasan Tarif PNBP Laporan Tahunan RUPS dan Pendaftaran Hak Cipta

Ance ManoppoDiterbitkan 6 Agu 2026 - 22.52 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pembebasan Tarif PNBP Laporan Tahunan RUPS dan Pendaftaran Hak Cipta
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemberitahuan persetujuan laporan tahunan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap aspirasi dan permintaan yang disampaikan oleh para anggota asosiasi usaha di tanah air. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan kemudahan administratif bagi pelaku usaha di tengah penerapan sistem pelaporan baru yang kini wajib dilakukan secara daring.

Kewajiban bagi badan usaha untuk menyampaikan laporan tahunan RUPS secara elektronik merupakan regulasi yang masih sangat baru. Sistem pelaporan ini secara resmi baru dibuka oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum pada tanggal 1 Juni 2026. Selang beberapa bulan setelah sistem tersebut diluncurkan, penyesuaian tarif PNBP yang mengatur biaya pelaporan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2026. Jeda waktu yang singkat ini membuat banyak pelaku usaha harus cepat beradaptasi dengan alur kerja digital yang baru sekaligus mempersiapkan anggaran untuk memenuhi kewajiban PNBP tersebut.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal Finance

Mengapa Menteri Hukum mengusulkan agar pemberitahuan laporan tahunan RUPS dibebaskan dari tarif PNBP?

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai bahwa pada tahap awal pemberlakuan sistem elektronik ini, fokus utama pemerintah seharusnya diletakkan pada tingkat kepatuhan pelaporan terlebih dahulu. Menurut pandangannya, akan jauh lebih bijaksana dan efektif apabila kedisiplinan serta pemahaman badan usaha dalam melaporkan hasil RUPS berjalan dengan lancar sebelum tarif resmi diterapkan. Dengan menggratiskan tarif PNBP untuk sementara waktu, hambatan biaya dapat dieliminasi sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus mematuhi aspek administratif pelaporan tanpa merasa terbebani secara finansial.

Kapan kebijakan tarif nol rupiah untuk pemberitahuan laporan RUPS ini ditargetkan mulai berlaku?

Baca Juga

Langkah Istana Putuskan Calon Gubernur Bank Indonesia Pekan Ini

Langkah Istana Putuskan Calon Gubernur Bank Indonesia Pekan Ini

Pemerintah menargetkan agar kebijakan pembebasan tarif PNBP untuk laporan tahunan RUPS ini dapat diimplementasikan pada tahun ini. Namun, realisasi kebijakan tersebut masih harus menunggu keputusan resmi berupa surat dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Surat keputusan dari Kementerian Keuangan ini sangat diperlukan sebagai dasar legalitas formal untuk menangguhkan atau menghapus tarif PNBP yang sebelumnya telah diatur dalam ketentuan keuangan negara.

Apa dasar hukum yang saat ini mengatur jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum?

Pemberlakuan seluruh tarif pelayanan hukum, termasuk tarif yang digratiskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan pemerintah ini telah resmi berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2026. PP ini memuat rincian lengkap mengenai biaya administrasi hukum, insentif tarif nol rupiah untuk sektor tertentu, serta penyesuaian biaya pelayanan lainnya di bawah kewenangan Kementerian Hukum.

Layanan apa saja yang sudah mendapatkan fasilitas tarif gratis atau sedang diusulkan untuk dibebaskan biayanya?

Baca Juga

Prosedur Pelaporan Korban Hilang Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

Prosedur Pelaporan Korban Hilang Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

Selain usulan pembebasan biaya untuk pemberitahuan persetujuan laporan tahunan RUPS, Kementerian Hukum juga sedang merekomendasikan agar tarif pendaftaran hak cipta buku serta seni rupa dapat digratiskan sepenuhnya. Di sisi lain, berdasarkan ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2026 yang sudah berjalan, pemerintah telah memberikan fasilitas PNBP dengan nominal nol rupiah alias gratis untuk beberapa layanan tertentu. Layanan gratis tersebut meliputi pendaftaran hak cipta untuk karya lagu atau musik, pengesahan bagi koperasi dengan kriteria tertentu, serta pengurusan paten dalam kondisi khusus.

Bagaimana dengan ketentuan tarif pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)?

Untuk pendaftaran merek dagang atau jasa yang diajukan oleh pelaku UMKM, pemerintah memilih untuk tetap mempertahankan tarif khusus yang terjangkau. Biaya pendaftaran merek bagi pelaku usaha kecil ini ditetapkan sebesar Rp500 ribu per kelas. Kebijakan mempertahankan tarif rendah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual pelaku usaha lokal dengan biaya yang tidak memberatkan kelangsungan usaha mereka.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

UMKMHak CiptaKementerian HukumPNBPRUPS

Berita Terbaru Lainnya

Langkah Istana Putuskan Calon Gubernur Bank Indonesia Pekan IniProsedur Pelaporan Korban Hilang Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Perairan SumenepStok Pangan Nasional Dipastikan Aman di Tengah Ancaman Kekeringan Lahan PertanianProses Penetapan Calon Gubernur Bank Indonesia oleh Presiden PrabowoPanduan Memahami Skema Subsidi Pemerintah untuk Menjaga Daya Beli MasyarakatUpaya Penyelundupan Narkoba Demi Imbalan Uang di Rutan Salemba Berhasil DigagalkanKesiapan Lahan dan Dukungan Ekonomi untuk Program Sekolah RakyatPeluang Kontribusi Kreatif Warga dalam Pembangunan Kota Medan

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi Digital

Ekonomi Digital

Memahami Pengaruh Dinamika Survei Politik terhadap Sektor Ekonomi Digital

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  4. 4Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  5. 5Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKDProfesi & Regulasi 路 31 Jul 2026
Afiliasi
Ekonomi Kreator
Waspada Penipuan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap