Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemberitahuan persetujuan laporan tahunan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap aspirasi dan permintaan yang disampaikan oleh para anggota asosiasi usaha di tanah air. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan kemudahan administratif bagi pelaku usaha di tengah penerapan sistem pelaporan baru yang kini wajib dilakukan secara daring.
Kewajiban bagi badan usaha untuk menyampaikan laporan tahunan RUPS secara elektronik merupakan regulasi yang masih sangat baru. Sistem pelaporan ini secara resmi baru dibuka oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum pada tanggal 1 Juni 2026. Selang beberapa bulan setelah sistem tersebut diluncurkan, penyesuaian tarif PNBP yang mengatur biaya pelaporan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2026. Jeda waktu yang singkat ini membuat banyak pelaku usaha harus cepat beradaptasi dengan alur kerja digital yang baru sekaligus mempersiapkan anggaran untuk memenuhi kewajiban PNBP tersebut.








