Pemerintah menetapkan target besar untuk menyelesaikan pembenahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Bekasi pada tahun 2027. Fokus utama dari program pembenahan ini adalah menghentikan praktik open dumping secara menyeluruh. Open dumping sendiri didefinisikan sebagai metode pembuangan dan penumpukan sampah di lahan terbuka begitu saja tanpa adanya sistem pengelolaan atau pengamanan yang memadai. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sistem pembuangan terbuka seperti ini sudah tidak diperbolehkan lagi. Regulasi mewajibkan transisi ke sistem controlled landfill, yang merupakan sistem pengelolaan timbunan sampah secara lebih terkontrol dengan melakukan penataan dan penutupan sampah secara berkala, serta mengendalikan air lindi dan gas secara terstruktur.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pentingnya transisi cepat ini demi meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Salah satu metode penanganan yang saat ini gencar didorong oleh pemerintah adalah metode capping. Capping merupakan proses penutupan timbunan sampah yang sudah ada menggunakan lapisan material khusus, dalam hal ini berupa membran. Pemasangan membran ini dirancang untuk mengurangi rembesan air lindi ke dalam tanah serta menekan pelepasan gas berbahaya ke udara bebas. Saat ini, sebagian area landfill di TPST Bantar Gebang telah mulai dikelola dengan menggunakan membran tersebut sebagai bagian dari langkah awal mitigasi dampak lingkungan.
Penerapan sistem penutupan membran ini memerlukan alokasi anggaran yang cukup besar. Biaya pengerjaan capping diperkirakan berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar untuk setiap hektare lahan. Mengingat luasnya area timbunan sampah yang harus ditamani di TPST Bantar Gebang, total kebutuhan anggaran untuk menyelesaikan seluruh proyek capping ini diestimasikan mencapai sekitar Rp 150 miliar. Upaya pembenahan fisik ini juga didukung oleh tren penurunan volume sampah yang masuk. Jumlah truk pengangkut sampah yang menuju ke TPST Bantar Gebang kini mengalami penurunan yang cukup signifikan, dari yang sebelumnya mencapai hampir 1.200 armada truk per hari menjadi sekitar 600 hingga 700 armada truk saja setiap harinya.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain melakukan penataan pada gunungan sampah yang sudah ada, pemerintah juga berupaya mengoptimalkan pengolahan sampah baru melalui berbagai teknologi modern. Salah satu teknologi yang diandalkan adalah fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF). Jakarta sendiri memiliki proyeksi kapasitas pengolahan RDF hingga hampir mencapai 4.000 ton per hari. Namun, saat ini fasilitas RDF yang sudah beroperasi baru mencapai kapasitas sekitar 1.000 ton per hari, yang berlokasi di daerah Rorotan dan TPST Bantar Gebang itu sendiri. Untuk memaksimalkan potensi ekonomi dari pengelolaan sampah, pemerintah juga tengah mendorong pengembangan sistem pengolahan sampah menjadi energi listrik yang dijalankan dalam skala komersial.
Tantangan terbesar dalam pengelolaan kebersihan di Jakarta terletak pada tingginya volume sampah organik harian. Dari total produksi sampah Jakarta yang mencapai antara 8.000 hingga 9.000 ton per hari, sekitar 40 persen hingga 50 persen di antaranya merupakan kategori sampah organik. Dengan demikian, terdapat sekitar 4.000 ton sampah organik yang menuntut penanganan khusus setiap harinya agar tidak menambah beban timbunan di landfill. Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah merencanakan pembangunan fasilitas biodigester modern yang mampu mengolah sampah hingga ribuan ton per hari. Meskipun demikian, pembangunan infrastruktur biodigester ini membutuhkan nilai investasi yang sangat tinggi, dengan perkiraan biaya mencapai Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Di samping aspek teknis dan investasi infrastruktur, rencana penutupan open dumping di TPST Bantar Gebang ini juga membawa dampak sosial ekonomi yang nyata bagi masyarakat setempat. Saat ini, terdapat sekitar 4.000 pemulung yang mengandalkan mata pencaharian mereka dari aktivitas memilah sampah di area tersebut. Keberadaan para pekerja informal ini menjadi bagian dari ekosistem pemilahan sampah yang sudah berlangsung lama. Ketika transisi ke sistem controlled landfill dan penutupan area dilakukan, aktivitas pemilahan tradisional ini dipastikan akan terganggu. Untuk mengatasi dampak sosial tersebut, pemerintah berencana melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Sosial serta Kementerian Ketenagakerjaan guna mencari jalan keluar dan solusi alternatif bagi kelangsungan hidup para pemulung di masa mendatang.






