Pemerintah menetapkan target besar untuk menyelesaikan pembenahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Bekasi pada tahun 2027. Fokus utama dari program pembenahan ini adalah menghentikan praktik open dumping secara menyeluruh. Open dumping sendiri didefinisikan sebagai metode pembuangan dan penumpukan sampah di lahan terbuka begitu saja tanpa adanya sistem pengelolaan atau pengamanan yang memadai. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sistem pembuangan terbuka seperti ini sudah tidak diperbolehkan lagi. Regulasi mewajibkan transisi ke sistem controlled landfill, yang merupakan sistem pengelolaan timbunan sampah secara lebih terkontrol dengan melakukan penataan dan penutupan sampah secara berkala, serta mengendalikan air lindi dan gas secara terstruktur.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pentingnya transisi cepat ini demi meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Salah satu metode penanganan yang saat ini gencar didorong oleh pemerintah adalah metode capping. Capping merupakan proses penutupan timbunan sampah yang sudah ada menggunakan lapisan material khusus, dalam hal ini berupa membran. Pemasangan membran ini dirancang untuk mengurangi rembesan air lindi ke dalam tanah serta menekan pelepasan gas berbahaya ke udara bebas. Saat ini, sebagian area landfill di TPST Bantar Gebang telah mulai dikelola dengan menggunakan membran tersebut sebagai bagian dari langkah awal mitigasi dampak lingkungan.








