Dana sekitar Rp80,9 juta di dalam rekening Bank Mandiri milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, dibekukan saat dirinya mendampingi aksi penyampaian aspirasi warga di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026). Langkah pemblokiran saldo yang mencakup dana pribadi serta donasi publik tersebut menuai kritik keras dari koalisi masyarakat sipil.
Saldo yang tertahan tersebut sedianya ditujukan untuk membiayai operasional peserta aksi, mulai dari kebutuhan logistik makanan, transportasi, hingga penginapan. Pada rentang waktu yang berdekatan dengan penutupan akses finansial tersebut, akun media sosial milik Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.
Sorotan Prosedur Hukum dan Landasan Pemblokiran
Bank Mandiri telah menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan dari aparat penegak hukum. Meski demikian, pihak bank tidak menguraikan secara rinci institusi penegak hukum mana yang mengajukan permohonan, perkara pidana yang menjadi dasar pembekuan, maupun status kepemilikan izin pengadilan.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa mekanisme tersebut memiliki ketentuan ketat dalam regulasi. Berdasarkan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemblokiran rekening tergolong sebagai upaya paksa yang wajib memperoleh izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri.
Regulasi tersebut memang memberi ruang bagi penyidik untuk melakukan tindakan mendesak sebelum izin terbit. Namun, aparat diwajibkan secara hukum untuk meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lambat 2 x 24 jam setelah proses pemblokiran rekening dilakukan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Koalisi memandang pemutusan akses terhadap dana operasional warga sebagai bentuk tekanan ekonomi untuk membendung kebebasan berekspresi. Selain itu, praktik pembatasan rekening tanpa transparansi dinilai dapat menimbulkan preseden buruk yang berisiko merusak rasa aman dan kepercayaan nasabah terhadap integritas industri perbankan nasional.






