tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Pemblokiran Rekening Supriyono Disorot, Koalisi Ingatkan Risiko terhadap Kepercayaan Perbankan

Sri NugrohoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 04.45 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemblokiran Rekening Supriyono Disorot, Koalisi Ingatkan Risiko terhadap Kepercayaan Perbankan
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Dana sekitar Rp80,9 juta di dalam rekening Bank Mandiri milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, dibekukan saat dirinya mendampingi aksi penyampaian aspirasi warga di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026). Langkah pemblokiran saldo yang mencakup dana pribadi serta donasi publik tersebut menuai kritik keras dari koalisi masyarakat sipil.

Saldo yang tertahan tersebut sedianya ditujukan untuk membiayai operasional peserta aksi, mulai dari kebutuhan logistik makanan, transportasi, hingga penginapan. Pada rentang waktu yang berdekatan dengan penutupan akses finansial tersebut, akun media sosial milik Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.

Sorotan Prosedur Hukum dan Landasan Pemblokiran

Bank Mandiri telah menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan dari aparat penegak hukum. Meski demikian, pihak bank tidak menguraikan secara rinci institusi penegak hukum mana yang mengajukan permohonan, perkara pidana yang menjadi dasar pembekuan, maupun status kepemilikan izin pengadilan.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa mekanisme tersebut memiliki ketentuan ketat dalam regulasi. Berdasarkan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemblokiran rekening tergolong sebagai upaya paksa yang wajib memperoleh izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri.

Regulasi tersebut memang memberi ruang bagi penyidik untuk melakukan tindakan mendesak sebelum izin terbit. Namun, aparat diwajibkan secara hukum untuk meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lambat 2 x 24 jam setelah proses pemblokiran rekening dilakukan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Koalisi memandang pemutusan akses terhadap dana operasional warga sebagai bentuk tekanan ekonomi untuk membendung kebebasan berekspresi. Selain itu, praktik pembatasan rekening tanpa transparansi dinilai dapat menimbulkan preseden buruk yang berisiko merusak rasa aman dan kepercayaan nasabah terhadap integritas industri perbankan nasional.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank Mandiri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Kebakaran Pabrik Plastik di Balaraja, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Afiliasi

Kebakaran Pabrik Plastik di Balaraja, Kerugian Capai Rp10 Miliar

7 Sep 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham PilihanInvestasi 路 12 Agu 2026
  5. 5Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap