Pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Tim 9 Kejaksaan Agung dijadwalkan berlangsung hari ini. Perkembangan ini menandai babak baru dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menarik perhatian publik. Kuasa hukum tersangka, Febri Diansyah, memberikan konfirmasi resmi mengenai kesiapan kliennya untuk menghadapi proses hukum ini dengan menegaskan bahwa Febrie Adriansyah akan bersikap kooperatif sepanjang proses pemeriksaan berlangsung.
Di mana saat ini Febrie Adriansyah ditempatkan selama menjalani proses hukum?
Untuk kepentingan penyidikan dan kelancaran proses pemeriksaan, Febrie Adriansyah saat ini ditempatkan di bawah penahanan ketat. Kuasa hukumnya menyebutkan bahwa kliennya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Lokasi penahanan ini dipilih sebagai tempat penahanan sementara selagi Tim 9 Kejaksaan Agung melakukan pendalaman materi perkara yang dituduhkan kepadanya.
Apa bukti permulaan yang mendasari penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pencucian uang?
Penetapan status tersangka terhadap mantan Jampidsus ini bermula dari temuan aset dalam jumlah besar oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat, petugas menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram. Selain logam mulia tersebut, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dengan nilai total mencapai Rp543 miliar. Akumulasi aset inilah yang dicurigai sebagai hasil dari tindak pidana pencucian uang.
Siapa sajakah pihak lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencucian uang ini?
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. Penyidik juga menyeret dua orang lainnya yang diduga kuat ikut berpartisipasi aktif dalam rangkaian tindakan pencucian uang tersebut. Para tersangka tambahan itu adalah Nurman Herin (NH), yang merupakan pelaku dari pihak swasta, serta Don Ritto (DR), seorang pengacara. Keduanya diduga memiliki peran dalam menyamarkan atau mengelola dana hasil kejahatan tersebut.
Kapan dugaan pencucian uang ini dilakukan selama masa dinas Febrie Adriansyah?
Menurut pernyataan resmi dari Rudi Margono, yang menjabat sebagai Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), tindakan pencucian uang ini diduga terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang. Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Febrie Adriansyah saat dirinya masih aktif menjalankan tugas sebagai jaksa, maupun ketika ia memegang jabatan sebagai pejabat struktural di lingkungan internal Kejaksaan Agung.
Bagaimana langkah perlawanan hukum yang ditempuh oleh Febrie Adriansyah?
Guna menyanggah tuduhan serta prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik, Febrie Adriansyah menempuh jalur hukum formal dengan mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui permohonan praperadilan ini, pihak kuasa hukum ingin menguji keabsahan langkah-langkah hukum yang diambil oleh aparat. Hal-hal yang diuji meliputi keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya, serta keabsahan seluruh rangkaian proses penggeledahan rumah dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Lembaga penegak hukum mana saja yang digugat oleh pemohon dalam praperadilan ini?
Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Febrie Adriansyah menyasar dua institusi penegak hukum sekaligus. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pihak pemohon menilai tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Kapan persidangan praperadilan tersebut akan mulai disidangkan oleh pengadilan?
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyusun jadwal persidangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Sidang perdana untuk perkara gugatan prosedur ini dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2026. Persidangan ini akan menjadi penentu penting apakah proses penyidikan terhadap mantan Jampidsus tersebut dapat dilanjutkan atau harus dinyatakan tidak sah demi hukum.






