tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Pemeriksaan Laboratorium Forensik Jenazah Sutrimo Memakan Waktu 2 hingga 3 Minggu

Sri NugrohoDiterbitkan 12 Agu 2026 - 18.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemeriksaan Laboratorium Forensik Jenazah Sutrimo Memakan Waktu 2 hingga 3 Minggu
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pihak kepolisian terus mendalami penyebab kematian Sutrimo melalui proses ekshumasi atau pembongkaran makam yang dilakukan di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Langkah hukum ini diambil guna mengumpulkan bukti-bukti ilmiah terkait kondisi jasad yang sebelumnya telah dimakamkan pada 23 Juli lalu. Dalam pelaksanaannya, proses ekshumasi ini melibatkan kerja sama lintas wilayah antara Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas untuk memastikan penyelidikan berjalan dengan menyeluruh.

Tim dokter forensik yang dipimpin oleh Prof. Yudi telah melakukan pemeriksaan fisik awal dan mengambil sampel dari hampir seluruh bagian jenazah Sutrimo. Upaya pengambilan sampel secara menyeluruh ini sangat krusial mengingat kondisi jasad yang sudah masuk pada proses pembusukan lanjut. Keadaan fisik jenazah yang sudah mengalami pembusukan alami ini menuntut ketelitian ekstra dari tim ahli agar hasil laboratorium yang didapatkan nantinya benar-benar akurat.

Berdasarkan pemeriksaan luar atau visual yang dilakukan di lokasi, tim forensik menyatakan bahwa mereka tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan, baik yang disebabkan oleh benda tumpul maupun benda tajam. Kendati demikian, kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian belum dapat diputuskan hanya dari pemeriksaan luar saja. Tim medis memerlukan analisis laboratorium yang lebih mendalam untuk mendeteksi hal-hal yang tidak kasat mata. Karena alasan medis dan teknis tersebut, Pemeriksaan Sampel Jenazah Sutrimo Makan Waktu 2-3 Minggu.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selama kurun waktu dua hingga tiga minggu tersebut, sampel yang telah dikumpulkan akan menjalani serangkaian pengujian laboratorium yang spesifik. Prof. Yudi menjelaskan bahwa pengujian tersebut akan mencakup pemeriksaan histopatologi untuk melihat kondisi jaringan tubuh, pemeriksaan toksikologi guna mendeteksi keberadaan zat beracun, serta pemeriksaan DNA. Kombinasi dari ketiga metode pengujian ilmiah ini diharapkan dapat mengungkap tabir penyebab kematian Sutrimo secara pasti dan objektif.

Di sisi lain, kasus ini juga memicu perhatian terkait status hubungan kerja mendiang Sutrimo semasa hidup. Muncul informasi yang sempat menyebutkan bahwa Sutrimo bertindak sebagai kepala rumah tangga atau Karumga bagi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, informasi mengenai status pekerjaan tersebut langsung dibantah oleh pihak Febrie Adriansyah yang menegaskan bahwa status hubungan kerja tersebut tidaklah demikian.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Penjelasan lebih rinci mengenai status kerja ini disampaikan oleh Firman Wijaya, salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Menurut keterangannya, Sutrimo sebenarnya tidak bekerja secara terus-menerus untuk Febrie. Tugas utama Sutrimo lebih banyak berfokus pada menjaga dan mendiami sebuah rumah kosong. Selain itu, Sutrimo juga diketahui sering pulang ke kampung halamannya atau mengambil pekerjaan lain di luar tugas menjaga rumah tersebut, sehingga statusnya bukan sebagai pekerja tetap atau kepala rumah tangga di kediaman Febrie.

Hingga saat ini, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto bersama jajaran Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas masih terus memantau perkembangan penyelidikan ini. Kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo sepenuhnya bergantung pada hasil uji laboratorium forensik yang sedang berjalan. Masyarakat dan pihak-pihak terkait diharapkan bersabar menunggu hasil resmi guna menghindari spekulasi yang tidak berdasar selama proses pengujian sampel berlangsung.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaForensikSutrimo

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap