Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan bantuan sosial (bansos) tahun 2020. Sebagai bagian dari langkah penyelidikan tersebut, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang juga dikenal dengan nama Rudy Tanoe. Rudy Tanoe merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Rudy Tanoe menjalani proses pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari empat jam di gedung KPK yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Jadwal pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik tersebut dimulai sejak pagi hari pada pukul 10.00 WIB. Setelah menyelesaikan proses pemeriksaan di hadapan penyidik KPK, Rudy Tanoe berjalan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.31 WIB. Selama menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam tersebut, Rudy Tanoe didampingi oleh pengacaranya yang bernama Ricky HP Sitohang. Usai menjalani pemeriksaan, Rudy Tanoe memberikan keterangan singkat mengenai pemanggilannya tersebut. Rudy Tanoe menyatakan, "Saya dipanggil sebagai saksi dari tersangka yang lain."
Sebelum akhirnya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, Rudy Tanoe sempat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya. Rudy Tanoe tercatat absen dari panggilan penyidik KPK yang sedianya dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Agustus. Pada saat ketidakhadirannya tersebut, pihak Rudy Tanoe mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan kepada pihak KPK. Terkait dengan koordinasi dan penyampaian informasi mengenai penanganan kasus ini, Budi Prasetyo bertindak sebagai Juru Bicara KPK.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Meskipun dalam pemeriksaan kali ini Rudy Tanoe memberikan keterangan sebagai saksi bagi tersangka lainnya, status hukum dirinya sendiri dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos tahun 2020 ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak KPK. Dalam perkembangan penanganan kasus korupsi distribusi bansos Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 ini, KPK telah resmi mengumumkan adanya lima tersangka baru. Kelima tersangka baru yang diumumkan oleh KPK tersebut terdiri atas tiga orang perorangan dan dua entitas korporasi.
Sebagai langkah hukum lebih lanjut dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga telah menerapkan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri. Pihak KPK mengeluarkan kebijakan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi distribusi bansos tersebut. Adapun keempat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut di antaranya adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha, serta Herry Tho yang menjabat sebagai Direktur Operasional DNR Logistics untuk periode tahun 2021-2024.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dua orang lainnya yang juga resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK dalam kasus ini adalah Kanisius Jerry Tengker dan Edi Suharto. Kanisius Jerry Tengker memiliki riwayat jabatan sebagai Direktur Utama DNR Logistics untuk periode tahun 2018-2022. Sementara itu, Edi Suharto merupakan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kementerian Sosial (Kemensos). Langkah pencegahan ke luar negeri bagi keempat individu ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK.






