tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Pemerintah Atensi 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Segera Ambil Tindakan

Retno PurwantoDiterbitkan 2 Sep 2026 - 00.36 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Atensi 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Segera Ambil Tindakan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah Indonesia menaruh perhatian serius terhadap dugaan keterlibatan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut ke dalam militer Rusia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah tengah memverifikasi kebenaran informasi tersebut guna menentukan langkah penanganan lanjutan.

Kabar mengenai perekrutan ini pertama kali diungkap oleh Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU). Pihak FISU mengklaim telah mengantongi sejumlah dokumen yang mencatat nama sedikitnya delapan WNI yang terdaftar dalam barisan militer Rusia.

Berdasarkan laporan intelijen tersebut, delapan nama yang dimaksud mencakup Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, serta Helmi Nuraha Hakim.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Modus Iming-Iming Gaji dan Jalur Kewarganegaraan

Dalam laporannya, FISU menyebut para WNI tersebut diduga tertarik bergabung setelah menerima tawaran pekerjaan dengan iming-iming kompensasi finansial yang tinggi. Skema perekrutan tersebut turut menjanjikan penempatan pada tugas non-tempur, kemudahan percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, hingga pemberian berbagai tunjangan sosial.

Namun, keterlibatan warga negara dalam dinas militer asing memiliki konsekuensi hukum yang sangat ketat di Indonesia. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa mengantongi izin terlebih dahulu dari Presiden.

Yusril menjelaskan bahwa implementasi aturan tersebut dijalankan melalui serangkaian mekanisme administratif formal, termasuk penerbitan Keputusan Menteri Hukum terkait pencabutan atau kehilangan kewarganegaraan bagi pihak yang terbukti melanggar.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penanganan Kasus dan Langkah Koordinasi Lintas Instansi

Kasus keterlibatan WNI dalam konflik bersenjata di kawasan tersebut bukan kali pertama mengemuka. Sebelumnya, pemerintah menangani persoalan Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang bergabung dengan militer Rusia di medan perang dan belakangan menyampaikan keinginannya untuk pulang ke Tanah Air. Selain itu, terdapat pula catatan kasus Muhammad Rio, mantan personel Brimob Polda Aceh yang dilaporkan turut bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.

Menindaklanjuti laporan terbaru ini, pemerintah bergerak melalui Kementerian Luar Negeri bersama kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat proses verifikasi data di lapangan. Koordinasi intensif antarinstansi terus dilakukan guna memastikan keabsahan dokumen serta menetapkan langkah perlindungan maupun tindakan administratif hukum yang diperlukan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap