Pemerintah Indonesia bersiap menyelenggarakan lelang delapan seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk menghimpun dana dengan target indikatif sebesar Rp10 triliun guna mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026. Proses lelang ini akan difasilitasi oleh Bank Indonesia selaku agen lelang resmi melalui sistem pelelangan yang terintegrasi.
Penerbitan surat utang syariah ini didorong oleh kebutuhan pemerintah untuk memenuhi sebagian target pembiayaan yang telah ditetapkan dalam APBN 2026. Melalui instrumen berbasis syariah ini, pemerintah berupaya menarik likuiditas dari pasar keuangan domestik guna mendanai berbagai proyek pembangunan serta kegiatan negara yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Bagi sektor perbankan dan industri keuangan, lelang ini menghadirkan instrumen investasi yang patuh syariah, khususnya dengan kehadiran seri Green Sukuk PBSG002. Seri ramah lingkungan ini dapat dimanfaatkan oleh Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, serta Unit Usaha Syariah untuk mendukung pemenuhan kewajiban Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Selain itu, lelang terbuka dengan metode harga beragam ini memberikan kesempatan bagi investor institusi maupun individu untuk menempatkan dana mereka pada instrumen negara.
Bagi pihak-pihak yang berminat berpartisipasi, pengajuan penawaran pembelian harus dilakukan melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk dan disetujui oleh Kementerian Keuangan. Lelang akan berlangsung pada tanggal 11 Agustus 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, dengan proses setelmen atau penyelesaian transaksi yang dijadwalkan pada 13 Agustus 2026.
Apa saja seri sukuk negara yang akan ditawarkan dalam lelang kali ini?
Pemerintah menawarkan delapan seri SBSN yang terbagi menjadi dua kategori utama berdasarkan jangka waktunya. Kategori pertama adalah tiga seri tenor pendek atau Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S), yang meliputi seri SPNS08092026, SPNS03022027, dan SPNS12042027. Kategori kedua terdiri dari lima seri tenor menengah hingga panjang dari jenis Project Based Sukuk (PBS), yaitu seri PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bagaimana skema akad syariah dan aset dasar yang digunakan untuk seri SPN-S?
Seri SPN-S diterbitkan dengan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back. Skema ini mengacu pada ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Untuk mendukung penerbitan seri ini, aset dasar yang digunakan berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari DPR RI serta memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.08/2021.
Bagaimana pula dengan skema akad dan aset dasar untuk seri PBS?
Berbeda dengan SPN-S, seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased yang berlandaskan pada fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010. Aset dasar yang menopang penerbitan seri PBS ini adalah proyek atau kegiatan dalam APBN tahun anggaran 2026 yang telah disetujui oleh DPR RI melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Sebagian dari aset dasar tersebut juga berupa Barang Milik Negara, termasuk di dalamnya proyek atau aset yang ramah lingkungan.
Apa yang dimaksud dengan seri PBSG002 dan apa keunggulannya?
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Seri PBSG002 merupakan bagian dari program Green Sukuk yang ditawarkan oleh pemerintah di pasar perdana domestik melalui jalur lelang. Program Green Sukuk ini memiliki rekam jejak yang cukup panjang, di mana pemerintah telah menerbitkannya sebanyak 8 kali di pasar global sejak tahun 2018 dan sebanyak 12 kali di pasar domestik melalui instrumen Green Sukuk Ritel sejak tahun 2019. Keunggulan khusus dari seri PBSG002 ini adalah kemampuannya untuk mendukung program Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), sehingga dapat digunakan oleh Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, maupun Unit Usaha Syariah.
Bagaimana mekanisme pengajuan penawaran dalam lelang SBSN ini?
Lelang ini diselenggarakan secara terbuka dengan menerapkan metode harga beragam. Bank Indonesia bertindak sebagai Agen Lelang SBSN yang menyediakan sistem pelelangan tersebut. Semua investor, baik yang berstatus individu maupun institusi, diperbolehkan untuk mengajukan penawaran pembelian. Namun, penyampaian penawaran tersebut harus melalui perantara Dealer Utama yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat mengajukan penawaran dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020.
Berapa target dana yang ingin dicapai pemerintah dan berapa batas maksimal kemenangan lelang?
Pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp10 triliun dari hasil lelang kedelapan seri sukuk negara ini. Terdapat ketentuan mengenai batas maksimal kemenangan lelang, di mana jumlah maksimal penawaran yang dimenangkan oleh pemerintah dibatasi hingga 200 persen dari target indikatif yang telah ditetapkan tersebut.






