Pemerintah terus mempercepat pelaksanaan program pembangunan 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di berbagai wilayah Indonesia hingga tahun 2029. Inisiatif strategis ini digulirkan guna mengangkat taraf kesejahteraan masyarakat pesisir sekaligus mereposisi orientasi pembangunan nasional agar menempatkan sektor kelautan sebagai salah satu pilar utama perekonomian di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui langkah tersebut, pemerintah menetapkan sasaran kenaikan Nilai Tukar Nelayan (NTN) hingga mencapai level 120 pada 2027. Peningkatan nilai tukar ini dibarengi dengan agenda perluasan akses pasar bagi komoditas hasil tangkapan nelayan agar memiliki daya saing dan rantai distribusi yang lebih stabil.
Konsep pengembangan KNMP dirancang untuk menghadirkan ekosistem ekonomi pesisir yang terintegrasi, bukan sekadar membangun infrastruktur dasar. Pendekatan terpadu ini mencakup pengelolaan dari hulu ke hilir, mulai dari penyediaan sarana pendukung produksi, penguatan rantai pengolahan pascatangkap, hingga fasilitasi akses pemasaran langsung bagi nelayan setempat.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Progres Pembangunan Fisik dan Target Wilayah
Berdasarkan data capaian proyek, sebanyak 65 lokasi KNMP telah selesai dibangun dan kini beroperasi secara penuh. Sementara itu, pengerjaan tahap kedua yang tersebar di 35 lokasi mencatatkan progres fisik sebesar 85,6 persen per 2 September 2026. Dari jumlah tersebut, sembilan lokasi telah tuntas 100 persen, dan 26 lokasi lainnya ditargetkan rampung pada September 2026.
Akselerasi program semakin digencarkan pada tahun 2026 dengan alokasi target pembangunan di 1.269 titik lokasi. Pengerjaan fisik tercatat telah dimulai di 1.090 lokasi, sedangkan 179 lokasi lainnya masih berada dalam tahap pra-pembangunan serta proses penyelesaian kontrak.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Guna memperlancar operasional di lapangan serta memperkuat koordinasi lintas lembaga, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi landasan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar penyelesaian target 5.000 kampung nelayan dapat terealisasi sesuai batas waktu 2029.






