tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan

Pemerintah Matangkan Rencana Pengetatan Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite

Fitri LimbongDiterbitkan 11 Agu 2026 - 17.23 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Matangkan Rencana Pengetatan Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengambil keputusan untuk memperketat pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya untuk jenis Pertalite. Langkah pengetatan ini dimatangkan melalui sebuah rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh para menteri terkait. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengadakan pertemuan koordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia guna membahas pembatasan tersebut. Pertemuan koordinasi ini dilaksanakan secara langsung di kantor Kementerian Keuangan yang berlokasi di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2026. Melalui rapat koordinasi ini, kedua kementerian merumuskan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti kebijakan pembatasan BBM subsidi agar dapat segera diimplementasikan.

Langkah pengetatan ini diambil karena pemerintah menilai bahwa penyaluran BBM bersubsidi di tengah masyarakat selama ini masih belum tepat sasaran. Kebijakan pembatasan ini juga dirancang agar sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar anggaran subsidi BBM yang nilainya sangat besar, yakni mencapai angka ratusan triliun rupiah, dapat dialokasikan dengan benar. Dengan kebijakan ini, diharapkan anggaran subsidi yang mencapai ratusan triliun rupiah tersebut benar-benar hanya dinikmati oleh saudara-saudara atau kelompok masyarakat yang memang berhak dan layak untuk menerimanya.

Baca Juga

Daftar Resmi Harga BBM di Seluruh SPBU RI, Berlaku 16 September 2026

Daftar Resmi Harga BBM di Seluruh SPBU RI, Berlaku 16 September 2026

Salah satu fokus perhatian pemerintah dalam pengetatan ini adalah kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi atas. Berdasarkan data yang ada, kelompok masyarakat yang berada pada desil 9 dan desil 10 saat ini masih menerima subsidi BBM, termasuk untuk pembelian Pertalite. Orang-orang kaya dari kelompok desil 9 dan desil 10 tersebut dinilai tidak seharusnya menikmati bantuan subsidi dari negara. Oleh karena itu, melalui kebijakan pengetatan yang sedang dipersiapkan ini, kelompok masyarakat kelas atas yang masuk dalam kategori desil 9 dan desil 10 tersebut berpotensi tidak akan diperbolehkan lagi untuk membeli BBM bersubsidi di masa mendatang.

Terkait dengan mekanisme pembatasannya, pemerintah saat ini masih terus mempelajari skema implementasi yang paling tepat untuk diterapkan di lapangan. Skema pembatasan pembelian BBM subsidi ini nantinya akan melibatkan kategori yang didasarkan pada jenis kendaraan yang digunakan oleh konsumen. Menteri Keuangan juga telah mengindikasikan bahwa pemilik kendaraan mewah tidak semestinya menggunakan bahan bakar bersubsidi. Sebagai contoh konkret, kendaraan mewah seperti mobil merek BMW dan Mercedes-Benz (Mercy) ditegaskan tidak boleh lagi menggunakan minyak subsidi. Jenis-jenis kendaraan inilah yang akan menjadi salah satu acuan penting dalam pembatasan akses terhadap Pertalite dan BBM subsidi lainnya.

Baca Juga

Politik Negeri Panas, 2 Pejabat Kementerian Keuangan Mengundurkan Diri

Politik Negeri Panas, 2 Pejabat Kementerian Keuangan Mengundurkan Diri

Meskipun rencana pembatasan ini sudah diputuskan, pelaksanaannya tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pemerintah menjelaskan bahwa rencana pembatasan subsidi BBM, terutama bagi kelompok ekonomi atas di desil 9 dan desil 10, akan dijalankan secara bertahap. Proses pengurangan subsidi secara bertahap tersebut baru direncanakan untuk dimulai beberapa bulan setelah diskusi mengenai skema pembatasan ini selesai dilakukan. Untuk mendukung kelancaran kebijakan ini, pemerintah menilai bahwa sistem teknologi dan infrastruktur yang dimiliki oleh Pertamina saat ini sudah berada dalam kondisi yang baik. Dengan sistem Pertamina yang sudah dinilai baik tersebut, proses pembatasan pembelian BBM subsidi dapat segera dilakukan secara teknis ketika skemanya telah siap sepenuhnya.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PertaminaKementerian KeuanganBBM Subsidi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap