tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Prioritaskan Percepatan Perpres Tata Kelola KDKMP

Sri NugrohoDiterbitkan 5 Sep 2026 - 12.00 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Prioritaskan Percepatan Perpres Tata Kelola KDKMP
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah tengah memprioritaskan percepatan penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum agar koperasi di tingkat desa tersebut dapat segera beroperasi dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat setempat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kehadiran KDKMP dirancang bukan semata-mata sebagai pengadaan infrastruktur fisik. Koperasi ini diarahkan untuk menjadi simpul utama aktivitas ekonomi desa yang terintegrasi secara berkelanjutan.

Arahan tersebut disampaikan Zulkifli saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional KDKMP di Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Peran Ganda sebagai Penyedia Kebutuhan dan Offtaker Komoditas

Dalam skema operasionalnya, KDKMP diposisikan memegang fungsi strategis ganda. Pada jalur distribusi konsumsi, koperasi bertindak sebagai penyedia kebutuhan harian warga, mulai dari sembako, beras SPHP, minyak, gas LPG, pupuk bersubsidi, produk obat-obatan, hingga akses layanan simpan pinjam.

Sementara pada jalur produksi, KDKMP bertindak sebagai offtaker atau penyerap hasil kerja masyarakat desa di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, maupun perikanan. Pola penyerapan ini bertujuan memangkas rantai distribusi panjang yang kerap merugikan produsen skala kecil di perdesaan.

Aktivitas penyerapan hasil panen dan komoditas lokal tersebut akan ditopang oleh fasilitas penyimpanan berupa gudang terstandar dan ruang pendingin (cold storage). Fasilitas ini dirancang untuk menjaga mutu komoditas tetap segar sekaligus mengendalikan fluktuasi harga di tingkat petani dan nelayan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Langkah Lanjutan Pasca-Penerbitan Regulasi

Setelah pengesahan Perpres Tata Kelola KDKMP rampung, pemerintah akan langsung mendorong tahapan pembangunan fisik unit koperasi, percepatan operasional lapangan, serta penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola. Penataan manajemen difokuskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas agar tata kelola usaha desa berjalan efektif.

Pelaksanaan program KDKMP ke depan mengandalkan koordinasi terpadu antara kementerian pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), TNI, asosiasi aparatur desa, dan partisipasi warga. Sinergi lintas sektor ini ditujukan untuk memposisikan koperasi desa sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus pilar ketahanan pangan nasional.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KDKMPKoperasi DesaZulkifli Hasan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap