Pemerintah tengah memprioritaskan percepatan penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum agar koperasi di tingkat desa tersebut dapat segera beroperasi dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat setempat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kehadiran KDKMP dirancang bukan semata-mata sebagai pengadaan infrastruktur fisik. Koperasi ini diarahkan untuk menjadi simpul utama aktivitas ekonomi desa yang terintegrasi secara berkelanjutan.
Arahan tersebut disampaikan Zulkifli saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional KDKMP di Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Jumat (4/9/2026).
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Peran Ganda sebagai Penyedia Kebutuhan dan Offtaker Komoditas
Dalam skema operasionalnya, KDKMP diposisikan memegang fungsi strategis ganda. Pada jalur distribusi konsumsi, koperasi bertindak sebagai penyedia kebutuhan harian warga, mulai dari sembako, beras SPHP, minyak, gas LPG, pupuk bersubsidi, produk obat-obatan, hingga akses layanan simpan pinjam.
Sementara pada jalur produksi, KDKMP bertindak sebagai offtaker atau penyerap hasil kerja masyarakat desa di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, maupun perikanan. Pola penyerapan ini bertujuan memangkas rantai distribusi panjang yang kerap merugikan produsen skala kecil di perdesaan.
Aktivitas penyerapan hasil panen dan komoditas lokal tersebut akan ditopang oleh fasilitas penyimpanan berupa gudang terstandar dan ruang pendingin (cold storage). Fasilitas ini dirancang untuk menjaga mutu komoditas tetap segar sekaligus mengendalikan fluktuasi harga di tingkat petani dan nelayan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Langkah Lanjutan Pasca-Penerbitan Regulasi
Setelah pengesahan Perpres Tata Kelola KDKMP rampung, pemerintah akan langsung mendorong tahapan pembangunan fisik unit koperasi, percepatan operasional lapangan, serta penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola. Penataan manajemen difokuskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas agar tata kelola usaha desa berjalan efektif.
Pelaksanaan program KDKMP ke depan mengandalkan koordinasi terpadu antara kementerian pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), TNI, asosiasi aparatur desa, dan partisipasi warga. Sinergi lintas sektor ini ditujukan untuk memposisikan koperasi desa sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus pilar ketahanan pangan nasional.






