Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan komunikasi dan kerja sama dengan negara-negara ASEAN selama penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Langkah ini dilakukan guna menangani dan memitigasi dampak kabut asap lintas batas di kawasan.
Juru Bicara II Kemlu RI, Vahd Nabyl, menerangkan bahwa mekanisme penanganan isu kabut asap lintas batas telah berjalan melalui kesepakatan regional ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan tersebut, pemerintah Indonesia menjalankan kewajiban wajib lapor harian secara berkala kepada Sekretariat ASEAN (ASEC).
Kepatuhan Tindakan Alert Level 3 dan SOP MAJER
Koordinasi regional ini berjalan seiring keputusan Sekretariat ASEAN yang telah menetapkan status siaga kawasan pada Alert Level 3 sejak 26 Agustus 2026. Dalam status siaga tersebut, Sekretariat ASEAN meminta seluruh negara anggota ASEAN menyampaikan Situation Report (SITREP) harian, termasuk peta trajektori asap, yang selanjutnya didistribusikan kembali ke seluruh National Focal Point AMS.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Indonesia secara konsisten memenuhi seluruh kewajiban pelaporan harian dan menjalankan tindakan wajib Alert Level 3 sesuai dengan SOP MAJER (Monitoring, Assessment, and Joint Emergency Response).
Laporan yang disampaikan secara proaktif oleh pemerintah Indonesia tersebut mencakup data titik panas, kondisi lingkungan terkini, indikasi pergerakan asap, serta langkah penanggulangan karhutla yang mencakup respons darurat nasional dan operasi pemadaman berskala ekstensif di lapangan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Percepatan Operasional Penuh ACCTHPC
Seluruh laporan penanganan kabut asap tersebut disampaikan kepada Sekretariat ASEAN yang saat ini bertindak sebagai Kantor interim ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC).
Sejalan dengan kepatuhan pelaporan dan koordinasi yang tengah berlangsung, pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan agar ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC) dapat segera beroperasi secara penuh demi mengoptimalkan penanganan kabut asap lintas batas di tingkat kawasan ASEAN.






