Kepastian hukum terkait pemanfaatan dan kepemilikan tanah di Indonesia memasuki babak baru setelah pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Langkah ini mempercepat proses legislasi penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini menjadi persoalan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Penyerahan dokumen DIM tersebut berlangsung dalam rapat kerja bersama di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026). Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan ini menjadi agenda krusial untuk menyelaraskan pandangan antara pemerintah dan parlemen dalam merumuskan kerangka hukum reforma agraria.
Dalam forum tersebut, pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Eddy Hiariej menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap inisiatif Baleg DPR RI yang telah mengusulkan penyusunan regulasi ini. Regulasi baru ini diproyeksikan sebagai instrumen untuk menegakkan keadilan dalam struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menurut keterangan Edward, penyusunan RUU ini merupakan ikhtiar bersama guna mencari jalan keluar yang lebih efektif terhadap berbagai sengketa dan persoalan agraria yang masih terus dihadapi. Sinkronisasi daftar inventarisasi masalah diharapkan dapat menjembatani kebutuhan penataan lahan yang berkeadilan bagi masyarakat luas.
Target Pengesahan dan Jadwal Pembahasan DIM
Menindaklanjuti penyerahan dokumen tersebut, Baleg DPR langsung menetapkan rangkaian jadwal pembahasan DIM secara maraton. Bob Hasan menjadwalkan pembahasan teknis DIM dimulai pada Kamis (17/9) pukul 13.00 WIB, dengan target penyelesaian pembahasan paling lambat pada Jumat (18/9).
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Setelah pembahasan DIM rampung, agenda dilanjutkan ke rapat kerja pleno pengambilan keputusan tingkat satu pada Senin, 21 September, termasuk penyampaian pandangan mini fraksi. Jika seluruh tahapan tersebut berjalan sesuai rencana, RUU Pengaturan Reforma Agraria ditargetkan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 22 September.






