Pemerintah menyiapkan skema bantuan dana tunai untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Besaran bantuan perbaikan rumah ditetapkan berdasarkan tingkat kerusakan, dengan nilai maksimal mencapai Rp 70 juta per unit.
Dalam skema bantuan ini, pemerintah mengklasifikasikan kerusakan rumah ke dalam tiga kategori: rusak ringan sebesar Rp 15 juta, rusak sedang sebesar Rp 30 juta, dan rusak berat sebesar Rp 70 juta. Bantuan uang tunai tersebut diberikan agar masyarakat terdampak dapat membangun kembali rumah mereka secara mandiri di lahan masing-masing.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Keputusan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penanganan bencana alam dan percepatan realisasi bantuan keuangan di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Pertemuan ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.
Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah segera memanfaatkan anggaran kebencanaan, pemerintah telah menyalurkan dana siap pakai (cash on hand) sebesar Rp 20 miliar untuk masing-masing dari delapan kabupaten terdampak, termasuk Flores Timur. Selain itu, alokasi dana darurat sebesar Rp 40 miliar juga disiapkan untuk pemerintah tingkat provinsi. Kementerian PKP turut menyiapkan 500 unit rumah melalui skema dana gotong royong beserta tambahan bantuan Rp 5 miliar untuk wilayah NTT.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Untuk menjamin akuntabilitas penyaluran bantuan, data usulan penerima (by name, by address) harus ditandatangani bersama oleh bupati, kapolres, dan kepala kejaksaan negeri (kajari) sebagai langkah verifikasi awal sebelum divalidasi oleh BPS. Bagi kawasan yang memerlukan relokasi atau penataan hunian tetap, pemerintah menegaskan bahwa tata kelola kepemilikan tanah harus jelas serta telah mendapatkan rekomendasi keamanan resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).






