Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama jajaran kementerian dan lembaga terkait resmi menindaklanjuti proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) melalui penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Jakarta.
Agenda penandatanganan tersebut melibatkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi.
Dalam pembahasan tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya penetapan terminologi "data terpadu" alih-alih "data terpusat". Istilah data terpusat dinilai rawan dimaknai sebagai bentuk sentralisasi maupun monopoli penguasaan informasi. Penggunaan konsep data terpadu menegaskan bahwa integrasi sistem tidak akan menghapus atau mengambil alih wewenang instansi yang selama ini memproduksi dan mengelola data.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pembagian Peran Walidata dan Perlindungan Privasi
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa peran walidata tetap berada pada kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan utama atas data spesifik tersebut. Pengelolaan data kependudukan, misalnya, tetap menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
Dari sisi keamanan, penyelenggaraan SDI diselaraskan dengan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ketentuan perundangan ini menjadi acuan untuk memilah data yang wajib dirahasiakan dan informasi yang dapat diakses publik. Rachmat menambahkan, penindakan hukum terhadap pelanggaran keamanan data pribadi akan merujuk pada sanksi yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penerapan SDI ditujukan untuk memastikan setiap warga negara terdata, terlayani, dan terlindungi secara proporsional dalam setiap kebijakan publik. Melalui tata kelola data yang terintegrasi, pemerintah menargetkan penyediaan data dasar yang akurat untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.






