tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

Pemerintah Tindaklanjuti RUU Satu Data Indonesia, Jadikan Data Terpadu

Wahyu SuryaniDiterbitkan 8 Sep 2026 - 22.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Tindaklanjuti RUU Satu Data Indonesia, Jadikan Data Terpadu
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama jajaran kementerian dan lembaga terkait resmi menindaklanjuti proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) melalui penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Jakarta.

Agenda penandatanganan tersebut melibatkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi.

Dalam pembahasan tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya penetapan terminologi "data terpadu" alih-alih "data terpusat". Istilah data terpusat dinilai rawan dimaknai sebagai bentuk sentralisasi maupun monopoli penguasaan informasi. Penggunaan konsep data terpadu menegaskan bahwa integrasi sistem tidak akan menghapus atau mengambil alih wewenang instansi yang selama ini memproduksi dan mengelola data.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pembagian Peran Walidata dan Perlindungan Privasi

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa peran walidata tetap berada pada kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan utama atas data spesifik tersebut. Pengelolaan data kependudukan, misalnya, tetap menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

Dari sisi keamanan, penyelenggaraan SDI diselaraskan dengan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ketentuan perundangan ini menjadi acuan untuk memilah data yang wajib dirahasiakan dan informasi yang dapat diakses publik. Rachmat menambahkan, penindakan hukum terhadap pelanggaran keamanan data pribadi akan merujuk pada sanksi yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penerapan SDI ditujukan untuk memastikan setiap warga negara terdata, terlayani, dan terlindungi secara proporsional dalam setiap kebijakan publik. Melalui tata kelola data yang terintegrasi, pemerintah menargetkan penyediaan data dasar yang akurat untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemendagriBappenas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap