tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Pemilik Rumah KPR Nyerah Bayar Cicilan, Pengembang Usul Ini

Lidya RumbayanDiterbitkan 28 Agu 2026 - 00.51 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemilik Rumah KPR Nyerah Bayar Cicilan, Pengembang Usul Ini
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Lonjakan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) setelah masa promo suku bunga berakhir kian menekan kondisi finansial debitur rumah komersial. Tidak sedikit pemilik hunian yang akhirnya menyerah membayar kewajiban bulanan, hingga memilih mengalihkan cicilan (take over) dengan harga murah, bahkan memberikannya secara cuma-cuma.

Merespons fenomena tersebut, pelaku industri perumahan mendorong pemerintah untuk turun tangan membatasi skema suku bunga mengambang (floating rate). Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS), Syawali Pratama, mengusulkan adanya penetapan batas atas dan batas bawah yang tegas terhadap pergerakan suku bunga KPR perbankan.

Syawali menilai batas kenaikan suku bunga KPR idealnya dipatok maksimal naik hingga satu setengah atau dua kali lipat dari skema awal agar debitur tetap mampu melunasi kewajibannya.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Skema Kenaikan Suku Bunga Floating dan Realitas Lapangan

Ketentuan perubahan suku bunga sebenarnya telah dimuat dalam dokumen resmi saat proses transaksi, yakni melalui Surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) serta Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K). Namun, lonjakan beban di lapangan kerap melampaui kemampuan bayar konsumen ketika masa bunga tetap usai.

Pada praktiknya, perbankan otomatis menaikkan beban cicilan debitur saat memasuki tahun ketiga, keempat, hingga tahun keenam seiring kenaikan suku bunga acuan atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI) serta biaya dana perbankan.

Syawali mencontohkan, debitur yang semula membayar cicilan di kisaran Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan pada masa promo bisa mengalami lonjakan tagihan hingga mencapai Rp10 juta per bulan pada tahun-tahun berikutnya. Beban yang berlipat ganda inilah yang kerap memicu gagal bayar.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kebutuhan Intervensi Regulasi di Sektor Properti

Kepastian skema pembiayaan dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas ekosistem perumahan nasional. Ketiadaan batas kenaikan bunga mengambang yang terukur berisiko memperbanyak aset bermasalah di perbankan serta merugikan masyarakat berpenghasilan tetap yang berniat memiliki hunian jangka panjang.

Intervensi pemerintah dipandang mendesak agar regulasi perbankan dapat menyeimbangkan kepentingan bisnis penyalur kredit dengan kapasitas riil finansial para pembeli rumah.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPR

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap