Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan bahwa proyek pembangunan milik pihak swasta yang sempat mengganggu aliran Sungai Cikalumpang di Desa Kadubeurem, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Menyikapi pelanggaran tersebut, aktivitas pengerjaan lahan di kawasan tersebut kini telah resmi dihentikan.
Penegasan ini disampaikan menyusul inspeksi mendadak yang dipimpin oleh Wakil Bupati Serang Najib Hamas ke lokasi proyek. Di lapangan, Najib bertemu langsung dengan pemilik lahan, Wayan Hadi Kusumo, guna meminta klarifikasi sekaligus menginstruksikan penghentian seluruh kegiatan fisik hingga prosedur perizinan ditempuh sebagaimana mestinya.
Najib menjelaskan bahwa pihak pemda meminta aktivitas pematangan lahan distop sementara. Pemkab Serang mencatat belum menerima dokumen permohonan resmi apa pun, sehingga peruntukan riil proyek tersebut belum dapat dipastikan secara administratif, baik untuk fasilitas pendidikan, komersial, maupun fungsi lainnya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penutupan Proyek dan Normalisasi Aliran Sungai
Penanganan terhadap proyek tak berizin ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Banten. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten Wawan Gunawan menyatakan bahwa Pemprov Banten telah menutup total operasional proyek tersebut setelah melakukan peninjauan lapangan.
Selain menyetop aktivitas alat berat dan pematangan lahan, alur Sungai Cikalumpang yang terdampak pekerjaan fisik akan dikembalikan ke kondisi semula. Tindakan normalisasi atau pemulihan alur sungai ini dikoordinasikan lebih lanjut menunggu langkah teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) serta Kementerian PUPR.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam keterangannya kepada pihak berwenang, Wayan Hadi Kusumo menyatakan telah membatalkan rencana awal pembangunan pondok pesantren dan kini berencana memanfaatkan area tersebut sebagai tempat peristirahatan pribadi. Kendati demikian, otoritas daerah menegaskan bahwa kepemilikan tanah secara privat tidak menggugurkan kewajiban hukum pemilik lahan untuk menaati tata ruang, aturan sempadan sungai, dan syarat persetujuan teknis dari instansi terkait.






