tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Berita Daerah

Pemkab Serang Sebut Proyek Swasta Ganggu Sungai Cikalumpang Belum Berizin

Ance ManoppoDiterbitkan 2 Sep 2026 - 15.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemkab Serang Sebut Proyek Swasta Ganggu Sungai Cikalumpang Belum Berizin
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan bahwa proyek pembangunan milik pihak swasta yang sempat mengganggu aliran Sungai Cikalumpang di Desa Kadubeurem, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Menyikapi pelanggaran tersebut, aktivitas pengerjaan lahan di kawasan tersebut kini telah resmi dihentikan.

Penegasan ini disampaikan menyusul inspeksi mendadak yang dipimpin oleh Wakil Bupati Serang Najib Hamas ke lokasi proyek. Di lapangan, Najib bertemu langsung dengan pemilik lahan, Wayan Hadi Kusumo, guna meminta klarifikasi sekaligus menginstruksikan penghentian seluruh kegiatan fisik hingga prosedur perizinan ditempuh sebagaimana mestinya.

Najib menjelaskan bahwa pihak pemda meminta aktivitas pematangan lahan distop sementara. Pemkab Serang mencatat belum menerima dokumen permohonan resmi apa pun, sehingga peruntukan riil proyek tersebut belum dapat dipastikan secara administratif, baik untuk fasilitas pendidikan, komersial, maupun fungsi lainnya.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penutupan Proyek dan Normalisasi Aliran Sungai

Penanganan terhadap proyek tak berizin ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Banten. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten Wawan Gunawan menyatakan bahwa Pemprov Banten telah menutup total operasional proyek tersebut setelah melakukan peninjauan lapangan.

Selain menyetop aktivitas alat berat dan pematangan lahan, alur Sungai Cikalumpang yang terdampak pekerjaan fisik akan dikembalikan ke kondisi semula. Tindakan normalisasi atau pemulihan alur sungai ini dikoordinasikan lebih lanjut menunggu langkah teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) serta Kementerian PUPR.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam keterangannya kepada pihak berwenang, Wayan Hadi Kusumo menyatakan telah membatalkan rencana awal pembangunan pondok pesantren dan kini berencana memanfaatkan area tersebut sebagai tempat peristirahatan pribadi. Kendati demikian, otoritas daerah menegaskan bahwa kepemilikan tanah secara privat tidak menggugurkan kewajiban hukum pemilik lahan untuk menaati tata ruang, aturan sempadan sungai, dan syarat persetujuan teknis dari instansi terkait.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap