Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) terus berupaya mendorong penguatan tata kelola produksi di sektor industri hasil tembakau. Upaya nyata tersebut diwujudkan dengan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Good Manufacturing Practices (GMP). Program bimbingan teknis ini diselenggarakan secara terarah bagi jajaran pengelola serta pihak manajemen pabrik rokok berskala kecil hingga menengah yang beroperasi di wilayah Kota Malang.
Penyelenggaraan bimbingan teknis mengenai implementasi Good Manufacturing Practices tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian proses produksi rokok berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan regulasi. Terdapat beberapa aspek krusial yang menjadi perhatian utama dalam penerapan standar ini, khususnya dari sisi pemenuhan standar kualitas produk tembakau, pemeliharaan kebersihan dan higienitas, penjaminan keamanan proses kerja, serta terciptanya ketertiban dalam setiap tahapan proses produksi di pabrik.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa penerapan prinsip Good Manufacturing Practices merupakan bagian yang sangat penting dalam membangun proses produksi yang konsisten sekaligus menjaga mutu produk secara berkesinambungan. Melalui agenda bimbingan teknis ini, Diskopindag secara aktif mendorong para pelaku industri agar mampu menjalankan standar sanitasi di lingkungan fasilitas produksi, melaksanakan pengendalian dan perawatan terhadap peralatan kerja, hingga menyusun sistem dokumentasi standar operasional prosedur (SOP) yang terintegrasi dengan baik. Kepatuhan terhadap tata kelola tersebut dinilai sangat penting untuk mempertahankan mutu produk tembakau lokal sekaligus mencegah timbulnya risiko pelanggaran maupun pengenaan sanksi regulasi yang dapat merugikan keberlangsungan usaha.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam rangkaian bimbingan teknis tersebut, para peserta dari kalangan pelaku industri hasil tembakau (IHT) tidak hanya memperoleh pemahaman teoretis mengenai prinsip-prinsip Good Manufacturing Practices semata. Lebih dari itu, para peserta juga mendapatkan pembekalan berupa materi-materi praktis serta bimbingan dalam penyusunan dokumen rencana tindak lanjut. Rencana tindak lanjut ini dirancang agar dapat segera diterapkan dan diimplementasikan secara langsung pada fasilitas dan unit produksi di masing-masing pabrik rokok peserta bimbingan teknis.
Penguatan penerapan Good Manufacturing Practices dalam industri tembakau ini juga terhubung secara langsung dengan aspek tata kelola industri yang lebih luas. Diskopindag Kota Malang mengaitkan penerapan standar produksi ini dengan ketertiban pelaporan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta pemanfaatan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Keterpaduan antara penerapan standar produksi yang baik di tingkat fasilitas kerja, pelaporan berkala melalui SIINas, dan pemanfaatan DBHCHT diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri hasil tembakau secara menyeluruh dan akuntabel.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Menyangkut sasaran capaian program ini, Diskopindag Kota Malang secara spesifik menargetkan setidaknya 50 pabrik industri hasil tembakau di Kota Malang dapat memiliki komitmen yang kuat dalam mengimplementasikan 10 prinsip Good Manufacturing Practices secara konsisten. Eko Sri Yuliadi menegaskan bahwa apabila tata kelola industri tembakau semakin tertib, rapi, dan terintegrasi dari hulu hingga hilir, maka daya saing produk rokok lokal dari Kota Malang di pasar tingkat nasional tentu akan dapat meningkat secara optimal.






