Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang mengambil langkah proaktif dalam mendorong pengelolaan data produksi pada sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Langkah tersebut diwujudkan secara konkret melalui penyelenggaraan kegiatan pendampingan pelaporan data produksi dengan memanfaatkan platform Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas. Pendampingan ini difokuskan kepada para pelaku usaha IHT di wilayah Kota Malang agar setiap data operasional dan produksi yang dimiliki dapat dilaporkan dengan baik dan teratur sesuai sistem pelaporan industri nasional.
Pelaksanaan pendampingan pelaporan data produksi ini memegang peranan yang sangat penting bagi keberlangsungan sektor industri hasil tembakau. Tujuan utama dari langkah pembinaan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh data industri tercatat dengan baik, rapi, dan akurat. Ketika data industri terhimpun secara valid, informasi tersebut dapat dijadikan sebagai dasar yang kuat bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan serta pengembangan Industri Hasil Tembakau secara berkesinambungan. Dengan demikian, setiap kebijakan pembinaan yang dirancang oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat menjadi lebih tepat sasaran bagi para pelaku IHT.
Penggunaan platform SIINas menjadi instrumen utama dalam mekanisme pelaporan ini karena melalui SIINas, seluruh data industri dapat dihimpun ke dalam sebuah sistem yang terintegrasi. Keberadaan sistem yang terpadu ini memungkinkan pencatatan informasi industri berlangsung secara menyeluruh. Integrasi data melalui SIINas tidak hanya mempermudah pemantauan perkembangan sektor industri, tetapi juga memastikan bahwa data dari para pelaku usaha IHT di Kota Malang terhubung secara langsung dengan sistem pencatatan industri nasional.
Mahasiswa Universita Brawijaya Lompat dari Lantai 6 Diduga Hendak Bunuh Diri

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menegaskan pentingnya kegiatan pendampingan ini bagi para pelaku usaha di Kota Malang. Beliau menyatakan bahwa pendampingan diberikan untuk membantu para pelaku usaha agar dapat memahami proses pelaporan pada sistem tersebut secara mendalam. Selain memfasilitasi pemahaman teknis mengenai alur pelaporan, Eko Sri Yuliadi juga menyampaikan bahwa pendampingan ini ditujukan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan para pelaku usaha dalam menyampaikan data industri secara rutin dan disiplin.
Dalam proses pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan tersebut, pelaku IHT memperoleh panduan komprehensif yang melibatkan kolaborasi dari berbagai unsur pemangku kepentingan terkait. Unsur-unsur yang turut serta memberikan bimbingan teknis dan pendampingan ini meliputi Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, serta DPMPTSP Kota Malang. Keterlibatan berbagai pihak tersebut memastikan para pelaku usaha IHT di Kota Malang mendapatkan asistensi teknis yang optimal dan menyeluruh terkait pelaporan data industri mereka.
Tingkatkan Jangkauan Layanan, Pertamina Patra Niaga Buka Peluang Kemitraan SPBU di 25 Provinsi

Upaya pendampingan dan pembinaan pelaporan data industri ini didukung secara nyata melalui alokasi pembiayaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pemanfaatan alokasi DBHCHT tersebut menjadi bagian dari komitmen nyata untuk mendukung pembinaan serta penguatan industri di daerah, khususnya pada sektor industri tembakau di Kota Malang. Melalui sinergi antara pemanfaatan dana DBHCHT, bimbingan teknis lintas instansi, dan kepatuhan pelaporan data melalui SIINas, pengelolaan data Industri Hasil Tembakau di Kota Malang diharapkan semakin terdata dengan baik demi kemajuan industri daerah.






