tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru di Anak Krakatau Diperpanjang, Ini Alasannya

Andi SompaDiterbitkan 15 Sep 2026 - 00.40 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru di Anak Krakatau Diperpanjang, Ini Alasannya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Operasi pencarian terhadap delapan orang yang hilang di kawasan Gunung Anak Krakatau, perairan Selat Sunda, resmi diperpanjang selama tiga hari ke depan. Keputusan perpanjangan masa pencarian ini ditetapkan setelah tim SAR gabungan melakukan evaluasi pada hari ketujuh pelaksanaan operasi yang masih belum membuahkan hasil.

Delapan korban yang menumpangi kapal Arupadhatu I tersebut terdiri dari lima orang jurnalis, dua anak buah kapal (ABK), dan satu orang pemandu (guide). Hingga batas waktu standar pelaksanaan operasi pencarian, keberadaan seluruh korban belum berhasil ditemukan.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten, Al Amrad, menyampaikan bahwa hasil evaluasi pelaksanaan operasi SAR pada hari ketujuh masih menunjukkan hasil nihil. Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, tim SAR memutuskan untuk melanjutkan proses pencarian selama tiga hari berikutnya.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Alasan dan Landasan Hukum Perpanjangan Pencarian

Keputusan memperpanjang masa pencarian ini diambil atas dasar adanya permintaan resmi dari pihak keluarga korban dan Pemerintah Provinsi Banten. Permohonan tersebut diajukan agar upaya penyelamatan dan penyisiran terhadap delapan orang yang berada di kapal Arupadhatu I dapat terus dimaksimalkan.

Secara regulasi, langkah perpanjangan ini mengacu pada Undang-Undang SAR Nomor 29 Tahun 2014. Di dalam undang-undang tersebut, jangka waktu standar pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan ditetapkan selama tujuh hari. Kendati demikian, aturan perundangan juga memuat ketentuan yang memungkinkan durasi pencarian diperpanjang karena beberapa sebab, salah satunya atas dasar permohonan dari keluarga korban maupun permintaan dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dukungan Instansi dan Stakeholder Wilayah Banten

Guna mendukung kelancaran operasi lanjutan ini, Pemerintah Provinsi Banten secara resmi telah memohon dan meminta dukungan penuh kepada Basarnas. Selain itu, permintaan dukungan operasi juga disampaikan kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten, khususnya Polairud, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada di wilayah Provinsi Banten.

Kolaborasi lintas instansi ini diarahkan untuk memperkuat penyisiran di sekitar perairan Selat Sunda dan kawasan Gunung Anak Krakatau selama tiga hari masa perpanjangan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Operasi SARBasarnas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap