Operasi pencarian terhadap delapan orang yang hilang di kawasan Gunung Anak Krakatau, perairan Selat Sunda, resmi diperpanjang selama tiga hari ke depan. Keputusan perpanjangan masa pencarian ini ditetapkan setelah tim SAR gabungan melakukan evaluasi pada hari ketujuh pelaksanaan operasi yang masih belum membuahkan hasil.
Delapan korban yang menumpangi kapal Arupadhatu I tersebut terdiri dari lima orang jurnalis, dua anak buah kapal (ABK), dan satu orang pemandu (guide). Hingga batas waktu standar pelaksanaan operasi pencarian, keberadaan seluruh korban belum berhasil ditemukan.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten, Al Amrad, menyampaikan bahwa hasil evaluasi pelaksanaan operasi SAR pada hari ketujuh masih menunjukkan hasil nihil. Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, tim SAR memutuskan untuk melanjutkan proses pencarian selama tiga hari berikutnya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Alasan dan Landasan Hukum Perpanjangan Pencarian
Keputusan memperpanjang masa pencarian ini diambil atas dasar adanya permintaan resmi dari pihak keluarga korban dan Pemerintah Provinsi Banten. Permohonan tersebut diajukan agar upaya penyelamatan dan penyisiran terhadap delapan orang yang berada di kapal Arupadhatu I dapat terus dimaksimalkan.
Secara regulasi, langkah perpanjangan ini mengacu pada Undang-Undang SAR Nomor 29 Tahun 2014. Di dalam undang-undang tersebut, jangka waktu standar pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan ditetapkan selama tujuh hari. Kendati demikian, aturan perundangan juga memuat ketentuan yang memungkinkan durasi pencarian diperpanjang karena beberapa sebab, salah satunya atas dasar permohonan dari keluarga korban maupun permintaan dari pemerintah daerah setempat.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dukungan Instansi dan Stakeholder Wilayah Banten
Guna mendukung kelancaran operasi lanjutan ini, Pemerintah Provinsi Banten secara resmi telah memohon dan meminta dukungan penuh kepada Basarnas. Selain itu, permintaan dukungan operasi juga disampaikan kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten, khususnya Polairud, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada di wilayah Provinsi Banten.
Kolaborasi lintas instansi ini diarahkan untuk memperkuat penyisiran di sekitar perairan Selat Sunda dan kawasan Gunung Anak Krakatau selama tiga hari masa perpanjangan.






