Bank Indonesia (BI) resmi memperbarui kebijakan sistem pembayaran nasional bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Melalui regulasi anyar ini, bank sentral memperluas jangkauan pembebasan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS serta mengintegrasikan instrumen Kartu Kredit Indonesia (KKI) ke segmen ritel.
Dalam skema baru tersebut, BI menetapkan MDR QRIS 0% berlaku untuk transaksi bernilai hingga Rp100.000 di seluruh kategori merchant. Sementara itu, pelaku Usaha Mikro (UMI) memperoleh batas nominal pembebasan yang lebih longgar, yakni bebas biaya MDR untuk nominal transaksi hingga Rp500.000.
Ketentuan Tarif untuk Usaha Mikro dan Sektor Lain
Penetapan batas Rp500.000 bagi kategori UMI memberikan kepastian operasional bagi pelaku usaha berskala kecil. Sebelum kebijakan ini diperbarui, merchant kategori mikro sempat dikenakan potongan MDR sebesar 0,3% untuk transaksi yang melampaui batas nominal tertentu.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Bagi kategori di luar usaha mikro鈥攖ermasuk Usaha Kecil (UK), Usaha Menengah (UM), Usaha Besar (UB), hingga transaksi pada instansi pemerintah鈥攌etentuan tarif standar industri tetap diberlakukan apabila nilai transaksi berada di atas batas Rp100.000.
Secara fungsional, MDR merupakan potongan biaya pemrosesan transaksi yang ditarik oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Dana potongan tersebut dialokasikan untuk membiayai operasional infrastruktur sistem pembayaran, pemeliharaan keandalan jaringan digital, dan penguatan sistem keamanan transaksi.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Larangan Pembebanan ke Konsumen dan Integrasi KKI
BI menegaskan batasan operasional bagi seluruh pedagang: biaya MDR QRIS sama sekali tidak boleh dibebankan kepada pembeli. Larangan pembebanan biaya tambahan kepada konsumen ini berlaku mutlak, baik untuk transaksi di atas Rp500.000 maupun pada transaksi lintas kategori usaha menengah dan besar.
Selain relaksasi tarif MDR QRIS, BI juga menggulirkan perluasan Kartu Kredit Indonesia (KKI) ke ranah ritel. Produk inovasi domestik yang sebelumnya terbatas dimanfaatkan oleh instansi pemerintah ini kini berfungsi sebagai alternatif pembayaran tunda (deferred payment) yang terhubung langsung dalam ekosistem QRIS.






