tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Penerapan Tarif Merchant Discount Rate MDR QRIS Bank Indonesia Diperluas, Usaha Mikro Bebas Biaya hingga Rp500 Ribu

Retno PurwantoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 14.57 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penerapan Tarif Merchant Discount Rate MDR QRIS Bank Indonesia Diperluas, Usaha Mikro Bebas Biaya hingga Rp500 Ribu
Foto/Ilustrasi: Katadata
A-A+

Bank Indonesia (BI) resmi memperbarui kebijakan sistem pembayaran nasional bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Melalui regulasi anyar ini, bank sentral memperluas jangkauan pembebasan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS serta mengintegrasikan instrumen Kartu Kredit Indonesia (KKI) ke segmen ritel.

Dalam skema baru tersebut, BI menetapkan MDR QRIS 0% berlaku untuk transaksi bernilai hingga Rp100.000 di seluruh kategori merchant. Sementara itu, pelaku Usaha Mikro (UMI) memperoleh batas nominal pembebasan yang lebih longgar, yakni bebas biaya MDR untuk nominal transaksi hingga Rp500.000.

Ketentuan Tarif untuk Usaha Mikro dan Sektor Lain

Penetapan batas Rp500.000 bagi kategori UMI memberikan kepastian operasional bagi pelaku usaha berskala kecil. Sebelum kebijakan ini diperbarui, merchant kategori mikro sempat dikenakan potongan MDR sebesar 0,3% untuk transaksi yang melampaui batas nominal tertentu.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Bagi kategori di luar usaha mikro鈥攖ermasuk Usaha Kecil (UK), Usaha Menengah (UM), Usaha Besar (UB), hingga transaksi pada instansi pemerintah鈥攌etentuan tarif standar industri tetap diberlakukan apabila nilai transaksi berada di atas batas Rp100.000.

Secara fungsional, MDR merupakan potongan biaya pemrosesan transaksi yang ditarik oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Dana potongan tersebut dialokasikan untuk membiayai operasional infrastruktur sistem pembayaran, pemeliharaan keandalan jaringan digital, dan penguatan sistem keamanan transaksi.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Larangan Pembebanan ke Konsumen dan Integrasi KKI

BI menegaskan batasan operasional bagi seluruh pedagang: biaya MDR QRIS sama sekali tidak boleh dibebankan kepada pembeli. Larangan pembebanan biaya tambahan kepada konsumen ini berlaku mutlak, baik untuk transaksi di atas Rp500.000 maupun pada transaksi lintas kategori usaha menengah dan besar.

Selain relaksasi tarif MDR QRIS, BI juga menggulirkan perluasan Kartu Kredit Indonesia (KKI) ke ranah ritel. Produk inovasi domestik yang sebelumnya terbatas dimanfaatkan oleh instansi pemerintah ini kini berfungsi sebagai alternatif pembayaran tunda (deferred payment) yang terhubung langsung dalam ekosistem QRIS.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaSistem PembayaranUsaha Mikro

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap