tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

Penertiban Berlanjut, 1.025 Angkot Tua Kota Bogor Dicabut Izinnya

Retno PurwantoDiterbitkan 15 Sep 2026 - 16.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penertiban Berlanjut, 1.025 Angkot Tua Kota Bogor Dicabut Izinnya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terus menggencarkan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia teknis. Hingga kini, sebanyak 1.025 unit angkot tua resmi dibekukan dan dicabut izin trayeknya karena telah berusia di atas 20 tahun.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menyampaikan bahwa operasi penertiban armada ini dijadwalkan berlangsung selama dua bulan hingga akhir November. Total 1.025 unit yang telah ditindak mencakup sekitar 57,6 persen dari keseluruhan target penertiban yang mencapai 1.780 unit angkot tua di wilayah Kota Bogor.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas Dishub menyisir beberapa titik jalur utama, di antaranya Jalan Sholeh Iskandar dan Jalan Pahlawan. Kendaraan yang terjaring dan terbukti melanggar batas usia operasional langsung diberi tanda khusus berupa semprotan cat pada badan mobil bertuliskan tidak laik jalan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Untuk armada angkot yang masa operasionalnya masih di bawah 20 tahun, petugas menempelkan stiker verifikasi resmi dari Dishub Kota Bogor. Penandaan ini diterapkan guna menghindari duplikasi penyetopan maupun pemeriksaan berulang terhadap armada yang masih laik jalan.

Landasan Regulasi dan Tindak Lanjut Teknis

Penertiban batasan usia armada angkutan umum ini merujuk pada regulasi resmi pemerintah daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebelumnya, kebijakan larangan operasional angkot tua di atas 20 tahun ini sempat memicu unjuk rasa dari kalangan sopir dan pemilik armada di Balai Kota Bogor. Perwakilan pengemudi dan pemilik angkot yang berdemo telah melakukan audiensi dan bertemu langsung dengan Wali Kota Bogor Dedie A Rachim untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Pemerintah kota melalui dinas terkait menyatakan bahwa teknis pelaksanaan penertiban serta tata kelola di lapangan akan dibahas lebih lanjut bersama jajaran Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU).

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap