Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terus menggencarkan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia teknis. Hingga kini, sebanyak 1.025 unit angkot tua resmi dibekukan dan dicabut izin trayeknya karena telah berusia di atas 20 tahun.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menyampaikan bahwa operasi penertiban armada ini dijadwalkan berlangsung selama dua bulan hingga akhir November. Total 1.025 unit yang telah ditindak mencakup sekitar 57,6 persen dari keseluruhan target penertiban yang mencapai 1.780 unit angkot tua di wilayah Kota Bogor.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas Dishub menyisir beberapa titik jalur utama, di antaranya Jalan Sholeh Iskandar dan Jalan Pahlawan. Kendaraan yang terjaring dan terbukti melanggar batas usia operasional langsung diberi tanda khusus berupa semprotan cat pada badan mobil bertuliskan tidak laik jalan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Untuk armada angkot yang masa operasionalnya masih di bawah 20 tahun, petugas menempelkan stiker verifikasi resmi dari Dishub Kota Bogor. Penandaan ini diterapkan guna menghindari duplikasi penyetopan maupun pemeriksaan berulang terhadap armada yang masih laik jalan.
Landasan Regulasi dan Tindak Lanjut Teknis
Penertiban batasan usia armada angkutan umum ini merujuk pada regulasi resmi pemerintah daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebelumnya, kebijakan larangan operasional angkot tua di atas 20 tahun ini sempat memicu unjuk rasa dari kalangan sopir dan pemilik armada di Balai Kota Bogor. Perwakilan pengemudi dan pemilik angkot yang berdemo telah melakukan audiensi dan bertemu langsung dengan Wali Kota Bogor Dedie A Rachim untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Pemerintah kota melalui dinas terkait menyatakan bahwa teknis pelaksanaan penertiban serta tata kelola di lapangan akan dibahas lebih lanjut bersama jajaran Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU).






