Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial MF atas dugaan peredaran narkotika. Dari tangan terduga pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi siap edar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat terkait aktivitas peredaran gelap narkoba di area Bekasi Timur. Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri pergerakan pelaku.
Tim penyelidik melacak keberadaan sumber barang hingga ke sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan. Di lokasi penginapan tersebut, petugas menyergap MF pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 12,95 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Petugas juga menyita empat butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat neto 1,19 gram, satu unit timbangan digital, telepon seluler, serta sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal pihak kepolisian, MF mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang pria berinisial FA melalui perantara bernama DO. Satresnarkoba kini masih memburu FA dan DO yang telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






