Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap pedagang kaca, almarhum Bambang Setiawan. Peristiwa penganiayaan oleh sekelompok orang tersebut terjadi di Jalan Raya Pejompongan pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.46 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan yang diterapkan penyidik meliputi Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) KUHP. Berdasarkan konstruksi pasal tersebut, para pelaku menghadapi ancaman hukuman berjenjang mulai dari 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, hingga maksimal 12 tahun penjara.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial FP (23 tahun), DS (33 tahun), dan DDS (29 tahun). Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan dari 16 orang saksi. Penyidikan ini juga melibatkan koordinasi bersama sejumlah saksi ahli, meliputi ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, hingga ahli hukum pidana.
Nestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua Merdeka

Sejumlah barang bukti turut disita dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut mencakup satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan bongkahan batu. Penyidik mengambil sampel dugaan sidik jari laten dari kayu dan batu yang ditemukan di lokasi.
Selain itu, polisi menyita lima buah gelas kaca dan delapan piring. Penyitaan wadah tersebut dilakukan guna mencocokkan sidik jari yang menempel pada perabot dengan sidik jari laten pada benda-benda yang diduga dipakai para pelaku saat melakukan aksi kekerasan.






