tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun Penjara

Retno PurwantoDiterbitkan 13 Sep 2026 - 01.35 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun Penjara
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap pedagang kaca, almarhum Bambang Setiawan. Peristiwa penganiayaan oleh sekelompok orang tersebut terjadi di Jalan Raya Pejompongan pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.46 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan yang diterapkan penyidik meliputi Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) KUHP. Berdasarkan konstruksi pasal tersebut, para pelaku menghadapi ancaman hukuman berjenjang mulai dari 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, hingga maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial FP (23 tahun), DS (33 tahun), dan DDS (29 tahun). Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan dari 16 orang saksi. Penyidikan ini juga melibatkan koordinasi bersama sejumlah saksi ahli, meliputi ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, hingga ahli hukum pidana.

Baca Juga

Nestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua Merdeka

Nestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua Merdeka

Sejumlah barang bukti turut disita dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut mencakup satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan bongkahan batu. Penyidik mengambil sampel dugaan sidik jari laten dari kayu dan batu yang ditemukan di lokasi.

Selain itu, polisi menyita lima buah gelas kaca dan delapan piring. Penyitaan wadah tersebut dilakukan guna mencocokkan sidik jari yang menempel pada perabot dengan sidik jari laten pada benda-benda yang diduga dipakai para pelaku saat melakukan aksi kekerasan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaPengeroyokan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap