Polsek Cileungsi berhasil membongkar aktivitas pembuatan minuman keras oplosan di sebuah pabrik ilegal yang berlokasi di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah penegakan hukum ini menjadi perhatian publik setelah video proses penggerebekan serta interogasi terhadap pelaku beredar luas. Kasus ini menyoroti bagaimana jaringan distribusi minuman beralkohol tanpa izin beroperasi di tingkat lokal dan bagaimana pihak kepolisian melakukan penindakan untuk menjaga keamanan masyarakat. Berikut adalah rincian informasi lengkap mengenai operasi penertiban tersebut dalam format tanya jawab.
Bagaimana kronologi awal penangkapan pelaku hingga terbongkarnya pabrik miras ilegal di Sukaraja?
Penyelidikan kasus ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan bermula dari sebuah penangkapan di lapangan. Pada hari Jumat tanggal 31 Juli, jajaran kepolisian menghentikan pergerakan seorang pria berinisial M di kawasan Gandoang, Kecamatan Cileungsi. Saat itu, pelaku M sedang mengendarai sebuah mobil yang kedapatan mengangkut muatan mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, mobil tersebut terbukti membawa sekitar 10 dus yang berisi kurang lebih 240 botol minuman keras jenis arak bali yang sudah siap untuk diedarkan. M diketahui tengah dalam perjalanan untuk memasok minuman keras tersebut kepada sejumlah penjual eceran di wilayah Gandoang. Penangkapan awal inilah yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk melacak keberadaan pusat produksi atau pabrik pengolahan miras oplosan tersebut yang ternyata berada di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor.








