tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Pengukuhan Illiza Sa'aduddin Djamal Sebagai Koordinator FKKA Periode 2025-2030

Lidya RumbayanDiterbitkan 21 Agu 2026 - 10.15 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pengukuhan Illiza Sa'aduddin Djamal Sebagai Koordinator FKKA Periode 2025-2030
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, kini secara resmi mengemban amanah baru setelah dikukuhkan sebagai Koordinator Forum Komunikasi Kabupaten Kota (FKKA) untuk masa bakti atau periode tahun 2025 hingga 2030. Prosesi pengukuhan yang berlangsung dengan khidmat ini diselenggarakan di Anjong Mon Mata pada hari Rabu, tanggal 19 Agustus 2026. Acara tersebut menjadi momen penting bagi kepemimpinan daerah di wilayah tersebut, menandai dimulainya masa jabatan baru kepengurusan forum dalam mengoordinasikan berbagai program kerja kabupaten dan kota.

Dalam pelaksanaan pengukuhan tersebut, Illiza Sa'aduddin Djamal selaku Wali Kota Banda Aceh tidak dilantik sendirian. Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia, Bima Arya, mengukuhkan Illiza bersama dengan 22 orang pengurus forum lainnya. Dengan demikian, total terdapat 23 orang pengurus FKKA periode 2025-2030 yang resmi dilantik oleh Wakil Menteri Dalam Negeri pada hari Rabu tersebut. Kehadiran seluruh pengurus baru ini diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi dan mendukung kinerja kepengurusan FKKA secara kolektif selama periode kepemimpinan yang telah ditetapkan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Setelah resmi dikukuhkan sebagai Koordinator FKKA yang baru, Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan sejumlah visi, harapan, dan pandangannya mengenai peran strategis forum ini ke depan. Illiza menyatakan harapannya agar forum komunikasi tersebut dapat secara nyata mewujudkan dan membina kesinergian serta harmonisasi di antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. Sinergi dan harmonisasi ini dinilai sangat krusial, terutama dalam proses penyusunan berbagai kebijakan daerah agar dapat berjalan selaras demi kepentingan masyarakat luas.

Hadirnya forum ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja sama antardaerah. Menurut penjelasan Wali Kota Banda Aceh tersebut, keberadaan forum ini akan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan program-program kerja. Secara spesifik, Illiza menyatakan bahwa forum ini membuat diseminasi program-program kolaborasi lintas kabupaten dan kota menjadi lebih mudah untuk dilaksanakan. Dengan kemudahan diseminasi tersebut, diharapkan implementasi program kerja bersama antarpemerintah daerah dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Selain mengenai sinergi kebijakan dan diseminasi program kolaborasi, Illiza Sa'aduddin Djamal juga menaruh harapan besar pada peran forum ini dalam bidang legislasi daerah. Ia berharap bahwa FKKA dapat membantu menyempurnakan revisi undang-undang pemerintah Aceh. Penyempurnaan revisi undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi landasan untuk mencapai tujuan yang lebih besar, terutama agar tercipta kehidupan masyarakat yang lebih aman, damai, dan sejahtera yang berjalan sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam di wilayah Aceh.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Banda AcehBima Arya

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap