Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah di Kabupaten Sleman berinisial NH alias GN telah resmi memasuki tahap penyidikan. Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman terus mendalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terduga pelaku terhadap seorang alumni santriwati.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiadi, menyampaikan bahwa pihaknya memeriksa sejumlah pihak guna melengkapi proses penyidikan. Sebanyak delapan orang saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik untuk memperjelas duduk perkara tersebut.
Selain memanggil delapan saksi, penyidik kepolisian juga melaksanakan agenda gelar perkara. Pelaksanaan gelar perkara tersebut bertujuan untuk menentukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kronologi dan Keterangan Kuasa Hukum Korban
Korban dalam kasus ini merupakan seorang perempuan berusia 21 tahun yang merupakan mantan santriwati di Pondok Pesantren Ash-Sholihah. Akibat dugaan pemerkosaan yang dialaminya, korban saat ini dilaporkan sedang dalam kondisi mengandung atau hamil.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menjelaskan bahwa dugaan aksi kejahatan seksual tersebut terjadi di area pondok pesantren. Peristiwa pemerkosaan tersebut berlangsung di salah satu ruangan di dalam ponpes sebanyak dua kali, yakni pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Gusti memaparkan bahwa terduga pelaku memiliki posisi strategis di lingkungan pondok pesantren. Berdasarkan penelusuran pada laman situs web resmi pondok pesantren, terduga pelaku NH alias GN tercatat memegang jabatan sebagai Wakil Ketua Pengurus Harian atau Dewan Harian.
Selain itu, Gusti membeberkan rekam jejak korban selama berada di bawah naungan pesantren tersebut. Korban tercatat menempuh pendidikan di ponpes itu selama enam tahun dari jenjang SMP hingga SMA. Setelah menyelesaikan pendidikannya, korban menjalani masa pengabdian selama satu tahun dan dilanjutkan bekerja di lingkungan ponpes selama dua tahun tanpa menerima upah dengan alasan khidmat.






