tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Penindakan Impor Ilegal Harley-Davidson Bekas dari China di Pelabuhan Tanjung Priok

Andi SompaDiterbitkan 5 Agu 2026 - 11.32 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penindakan Impor Ilegal Harley-Davidson Bekas dari China di Pelabuhan Tanjung Priok
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penindakan terhadap upaya pengiriman barang impor ilegal dari luar negeri kembali membuahkan hasil di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam rentang waktu antara Desember 2025 hingga Juni 2026, jajaran petugas Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) serta 20 unit frame atau rangka bekas yang diimpor dari China. Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, memaparkan secara rinci keberhasilan operasi penindakan tersebut dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik terkait aturan kepabeanan serta perdagangan internasional, artikel ini menyajikan daftar pertanyaan umum mengenai kronologi pemindaian, modus operandi yang digunakan, pelanggaran regulasi, hingga penetapan status hukum atas barang-barang yang disita tersebut.

Bagaimana kronologi penemuan dan modus operandi yang digunakan dalam penyelundupan ini? Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan rutin terhadap arus masuk barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas mencurigai dua peti kemas impor asal China setelah hasil pemindaian X-ray menunjukkan adanya anomali visual pada gambaran isi kontainer. Saat dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh, petugas menemukan 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas terurai beserta 20 unit rangka bekas. Dalam pengiriman 20 unit frame bekas tersebut, pelaku menggunakan modus misdeclaration, yaitu memberikan keterangan tidak benar pada dokumen pemberitahuan impor sehingga jenis barang yang dilaporkan berbeda secara signifikan dengan isi kontainer yang sebenarnya.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Regulasi dan ketentuan hukum apa saja yang dilanggar dalam pengimporan barang bekas ini? Penyelundupan ini melanggar aturan tegas yang berlaku di Indonesia terkait larangan impor kendaraan bekas. Secara teknis, kegiatan tersebut menabrak ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3). Aturan tersebut secara eksplisit melarang impor kendaraan bermotor bekas ke dalam wilayah Indonesia. Di samping itu, untuk komoditas barang bekas yang diizinkan sesuai ketentuan, importir wajib mengantongi izin resmi dari Kementerian Perdagangan berupa Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Dalam pengiriman ini, persyaratan administrasi legal tersebut tidak dipenuhi.

Bagaimana status hukum barang bukti saat ini dan apa proses yang akan dilalui selanjutnya? Seluruh barang bukti berupa 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas terurai dan 20 unit rangka bekas yang disita saat ini telah dinyatakan berstatus sebagai Barang Dikuasai Negara oleh pihak otoritas pabean. Apabila seluruh proses administrasi penindakan telah diselesaikan secara tuntas, status barang sitaan tersebut akan dinaikkan menjadi Barang Milik Negara. Selanjutnya, Bea Cukai Tanjung Priok akan berkoordinasi dan meminta petunjuk dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk menentukan tindakan akhir terhadap barang tersebut, baik berupa pelaksanaan lelang untuk penerimaan negara maupun pemusnahan barang secara total.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Seberapa penting peran teknologi pemindai peti kemas dalam penindakan kasus ini? Optimalisasi teknologi menjadi kunci utama keberhasilan Bea Cukai Tanjung Priok dalam mendeteksi manipulasi muatan impor. Penindakan ini dicapai berkat penggunaan alat pemindai peti kemas (container scanner) berbasis teknologi canggih yang terintegrasi langsung di TPS Pelabuhan Tanjung Priok. Keberadaan pemindai canggih ini memungkinkan petugas mengidentifikasi ketidaksesuaian antara dokumen pabean dan kondisi fisik muatan secara cepat dan akurat melalui analisis anomali visual X-ray, sehingga modus misdeclaration yang dilakukan oleh pengirim dapat dibongkar secara efektif.

Apa pesan utama yang dapat dipetik oleh pelaku usaha dari penindakan impor ilegal ini? Kasus ini menegaskan komitmen otoritas dalam memperketat pengawasan di pintu masuk utama perdagangan internasional Indonesia. Bagi pelaku usaha dan entitas impor, kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 serta pemenuhan izin Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar. Penggunaan modus misdeclaration tidak hanya berujung pada penyitaan barang menjadi Barang Dikuasai Negara, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius bagi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok impor ilegal.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Harley-DavidsonBea Cukai Tanjung PriokImpor IlegalPelabuhan Tanjung PriokMisdeclaration

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap