Operasi penertiban hutan di Provinsi Riau kembali membuahkan hasil dengan diringkusnya tiga orang terduga pelaku pembalakan liar. Kejadian ini berlangsung di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Sabtu (1/8). Langkah tegas Polisi Kehutanan ini menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas ilegal di kawasan lindung akan ditindak tanpa kompromi.
Penangkapan bermula ketika petugas patroli kehutanan mendapati aktivitas mencurigakan di dalam kawasan konservasi tersebut. Dua orang terduga pelaku berinisial E (56 tahun) dan SH (55 tahun) diamankan saat sedang mengangkut kayu ilegal menggunakan dua unit kendaraan truk. Keduanya tidak dapat mengelak ketika petugas menghentikan laju kendaraan mereka yang sarat dengan muatan kayu hasil hutan lindung.








