Operasi penertiban hutan di Provinsi Riau kembali membuahkan hasil dengan diringkusnya tiga orang terduga pelaku pembalakan liar. Kejadian ini berlangsung di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Sabtu (1/8). Langkah tegas Polisi Kehutanan ini menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas ilegal di kawasan lindung akan ditindak tanpa kompromi.
Penangkapan bermula ketika petugas patroli kehutanan mendapati aktivitas mencurigakan di dalam kawasan konservasi tersebut. Dua orang terduga pelaku berinisial E (56 tahun) dan SH (55 tahun) diamankan saat sedang mengangkut kayu ilegal menggunakan dua unit kendaraan truk. Keduanya tidak dapat mengelak ketika petugas menghentikan laju kendaraan mereka yang sarat dengan muatan kayu hasil hutan lindung.
Di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan pertama, petugas juga berhasil mengamankan pelaku ketiga berinisial A (46 tahun). Modus operandi yang digunakan oleh A terbilang tradisional namun terencana, yakni membawa kayu olahan keluar dari kawasan konservasi menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi sedemikian rupa agar mampu menahan beban kayu.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang tergolong signifikan. Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit truk Isuzu yang memuat sekitar 275 keping kayu gergajian berjenis papan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter yang membawa muatan berupa 156 keping kayu papan serta sekitar 100 batang kayu jenis broti. Seluruh barang bukti kendaraan dan kayu tersebut kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Tidak hanya menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti kayu, petugas Polisi Kehutanan juga melakukan pembersihan di lokasi penjarahan. Di dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, petugas menemukan sejumlah pondok darurat yang didirikan oleh para terduga pelaku sebagai tempat tinggal sementara selama melakukan aktivitas illegal logging. Untuk mencegah area tersebut digunakan kembali, petugas langsung memusnahkan pondok-pondok tersebut beserta fasilitas pendukung lainnya. Fasilitas yang dihancurkan termasuk jalan rel yang terbuat dari kayu, yang sengaja dirakit oleh para pelaku untuk mempermudah proses pengangkutan kayu hasil tebangan liar dari dalam hutan ke titik pengangkutan.
Setelah penangkapan dan olah tempat kejadian perkara selesai dilakukan, ketiga tersangka langsung dibawa menuju fasilitas penahanan. Saat ini, E, SH, dan A telah resmi menyandang status sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Proses hukum akan terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah merusak ekosistem hutan negara.
Tindakan tegas ini didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Ketiga tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Secara spesifik, mereka dikenakan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e. Berdasarkan undang-undang tersebut, para pelaku pembalakan liar di kawasan konservasi terancam hukuman pidana penjara paling lama 11 tahun serta denda maksimal sebesar Rp2 miliar. Sanksi berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka kejahatan kehutanan di wilayah Sumatera.
Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kawasan konservasi dari kerusakan yang lebih parah. Suaka Margasatwa Kerumutan bukan sekadar kawasan hutan biasa, melainkan habitat penting bagi satwa liar yang dilindungi, termasuk Harimau Sumatra yang keberadaannya kian terancam punah. Kerusakan hutan akibat pembalakan liar secara langsung mengganggu rantai makanan dan ruang hidup satwa-satwa dilindungi tersebut.
Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polisi Kehutanan ini juga sejalan dengan arahan langsung dari Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan lingkungan akan terus ditingkatkan demi menyelamatkan aset ekologi negara.
Bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan maupun pelaku usaha lokal, kasus ini menjadi pengingat penting mengenai risiko hukum yang sangat tinggi dalam aktivitas ekonomi ilegal. Keterlibatan dalam rantai pasok kayu ilegal, baik sebagai penebang, pengangkut, maupun penampung, tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga membawa konsekuensi finansial dan pidana yang menghancurkan. Menghindari praktik bisnis ilegal dan beralih ke sektor ekonomi yang legal serta ramah lingkungan merupakan satu-satunya pilihan rasional demi keberlangsungan hidup dan usaha yang aman di masa depan.






