Indonesia Investment Authority (INA) baru-baru ini memberikan tanggapan resmi terkait adanya sengketa hukum lintas negara. Permasalahan ini melibatkan proses arbitrase internasional yang berkaitan erat dengan investasi pada PT Kimia Farma Apotek (KFA). Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Kimia Farma Tbk. (KAEF). Penjelasan dari pihak lembaga pengelola investasi ini menjadi sorotan utama, mengingat investasi yang dilakukan melibatkan berbagai pihak berskala internasional dan anak perusahaan dari entitas besar di Indonesia.
Bagaimana awal mula sengketa investasi pada PT Kimia Farma Apotek ini terungkap kepada publik?
Kasus perselisihan investasi ini pertama kali diketahui oleh masyarakat luas melalui sebuah keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh PT Kimia Farma Tbk. (KAEF). Di dalam dokumen keterbukaan informasi tersebut, dijelaskan mengenai adanya sebuah surat yang dikirimkan pada tanggal 4 Juni 2024. Surat penting ini dikirimkan secara bersama-sama oleh dua entitas bisnis, yaitu PT Akar Investasi Indonesia yang berstatus sebagai anak usaha dari Indonesia Investment Authority (INA), serta CIS Limited yang merupakan anak usaha dari Silk Road Fund (SRF). Pengiriman surat inilah yang menjadi titik awal terbukanya informasi mengenai sengketa hukum tersebut.
Apakah Indonesia Investment Authority (INA) membenarkan berjalannya proses arbitrase internasional ini?
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Terkait dengan kabar yang beredar di publik, pihak Indonesia Investment Authority telah memberikan konfirmasi yang jelas. Chief Legal Counsel INA, yakni Arisia Pusponegoro, secara langsung membenarkan bahwa proses hukum melalui jalur arbitrase internasional tersebut memang benar-benar terjadi. Konfirmasi ini diberikan untuk meluruskan informasi yang beredar dari keterbukaan informasi KAEF. Pihak INA mengakui keterlibatan anak usaha mereka dalam proses perselisihan ini, namun menegaskan kepatuhan pada aturan hukum yang menaungi proses persidangan tersebut.
Mengapa pihak INA menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai hasil keputusan persidangan?
Meskipun proses arbitrase telah dikonfirmasi kebenarannya, Chief Legal Counsel INA, Arisia Pusponegoro, menegaskan bahwa lembaga mereka sama sekali tidak dapat memberikan komentar terkait dengan hasil akhir atau putusan dari persidangan tersebut. Hal ini dikarenakan proses perselisihan ini sepenuhnya mengacu pada aturan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Berdasarkan regulasi ketat yang diberlakukan oleh SIAC di Singapura, seluruh rangkaian proses arbitrase beserta keputusan akhirnya memiliki sifat rahasia atau confidential. Oleh karena itu, sebagai pihak yang berpartisipasi dalam persidangan, INA wajib menjaga kerahasiaan tersebut dan tidak membagikan hasil putusan kepada pihak luar.
Apakah masyarakat masih bisa mengetahui detail informasi mengenai investasi INA di PT Kimia Farma Apotek?
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Walaupun proses penyelesaian sengketa di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) bersifat sangat rahasia, informasi dasar mengenai investasi itu sendiri tetap terbuka untuk umum. Pihak INA menyatakan bahwa rincian mengenai penanaman modal tersebut telah dipublikasikan sejak awal. Saat pertama kali melakukan investasi di PT Kimia Farma Apotek (KFA), INA telah merilis siaran pers resmi. Melalui siaran pers tersebut, informasi seperti nilai total investasi serta lokasi-lokasi penempatan investasi telah dibagikan secara transparan. Data-data tersebut berstatus sebagai informasi yang tersedia untuk publik, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses detail awal komitmen investasi yang dilakukan oleh INA bersama mitra investasinya.
Bagaimana prinsip dan langkah hukum yang dipegang oleh INA dalam menghadapi sengketa investasi ini?
Dalam menghadapi dinamika perselisihan hukum lintas negara yang melibatkan anak usahanya, yakni PT Akar Investasi Indonesia, pihak INA memastikan akan terus bertindak sesuai dengan koridor hukum. INA menyatakan komitmen utamanya untuk melaksanakan segala sesuatu yang menjadi hak-hak perusahaan. Pelaksanaan hak-hak tersebut sepenuhnya akan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku serta merujuk secara ketat pada kontrak investasi yang telah disepakati sebelumnya oleh pihak-pihak terkait. Langkah penjelasan ini diambil untuk memastikan bahwa posisi hukum serta komitmen transparansi perusahaan tetap terjaga dengan baik selama penyelesaian sengketa berlangsung.






