Indonesia Investment Authority (INA) baru-baru ini memberikan tanggapan resmi terkait adanya sengketa hukum lintas negara. Permasalahan ini melibatkan proses arbitrase internasional yang berkaitan erat dengan investasi pada PT Kimia Farma Apotek (KFA). Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Kimia Farma Tbk. (KAEF). Penjelasan dari pihak lembaga pengelola investasi ini menjadi sorotan utama, mengingat investasi yang dilakukan melibatkan berbagai pihak berskala internasional dan anak perusahaan dari entitas besar di Indonesia.
Bagaimana awal mula sengketa investasi pada PT Kimia Farma Apotek ini terungkap kepada publik?
Kasus perselisihan investasi ini pertama kali diketahui oleh masyarakat luas melalui sebuah keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh PT Kimia Farma Tbk. (KAEF). Di dalam dokumen keterbukaan informasi tersebut, dijelaskan mengenai adanya sebuah surat yang dikirimkan pada tanggal 4 Juni 2024. Surat penting ini dikirimkan secara bersama-sama oleh dua entitas bisnis, yaitu PT Akar Investasi Indonesia yang berstatus sebagai anak usaha dari Indonesia Investment Authority (INA), serta CIS Limited yang merupakan anak usaha dari Silk Road Fund (SRF). Pengiriman surat inilah yang menjadi titik awal terbukanya informasi mengenai sengketa hukum tersebut.








