Kabaran mengenai isu defisit anggaran pada laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2025 sempat memicu perhatian luas dari publik, pelaku pasar modal, serta para praktisi ekonomi digital di Indonesia. Mengingat kedudukan OJK yang sangat penting sebagai regulator dan pengawas utama dalam ekosistem jasa keuangan nasional鈥攖ermasuk platform teknologi finansial, perbankan digital, hingga penyedia jasa pembayaran鈥攁danya kabar mengenai kekurangan kas tentu dapat menimbulkan kekhawatiran. Namun, OJK secara tegas membantah isu defisit anggaran tersebut dan menegaskan bahwa kondisi keuangan lembaga tetap berada dalam posisi aman, stabil, serta dikelola secara efisien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.








