Mabes Polri menegaskan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis dan prosedural dalam pelayanan penyampaian aspirasi masyarakat di muka umum pada Agustus 2026. Pelayanan terhadap unjuk rasa dan penyampaian pendapat dirancang secara bertahap guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi publik.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa seluruh jajaran kepolisian bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum, dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum. Dalam memelihara kamtibmas, Polri menerapkan tiga tingkatan langkah operasional, yaitu upaya preemtif, upaya preventif, dan upaya penegakan hukum sebagai opsi terakhir.
Bagaimana Polri Menjalankan Upaya Preemtif Sebelum Aksi Berlangsung?
Pada fase awal, Polri memprioritaskan pendekatan pemolisian yang humanis melalui deteksi dini, peringatan dini, dan pencegahan dini. Langkah deteksi dan pencegahan ini dilakukan terhadap segala bentuk potensi gangguan agar tidak berkembang menjadi ambang gangguan, baik di ruang siber maupun di ruang fisik.
Pendekatan preemtif ini diterapkan melalui strategi cooling system yang terencana sejak fase sosialisasi. Dalam strategi tersebut, Polri aktif membangun kemitraan warga (citizen partnership) dan orkestrasi multi-pihak dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, komunitas peduli HAM, serta segenap elemen masyarakat sipil.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain pelibatan tokoh publik, instrumen kehumasan Polri turut dikerahkan pada tahap edukasi dan literasi. Humas Polri menyajikan narasi edukatif, menangkal penyebaran disinformasi, serta meredam ketegangan sosial agar masyarakat memahami pentingnya merawat persatuan dan kesatuan.
Apa Langkah Preventif dan Pengamanan yang Diterapkan di Lapangan?
Pada tahap pelayanan pelaksanaan aksi di lapangan, Polri beralih ke langkah preventif guna menjamin keamanan seluruh pihak. Upaya ini menitikberatkan pada pencegahan potensi gangguan secara langsung di lokasi unjuk rasa maupun area sekitarnya.
Polri menghadirkan personel berseragam dari jajaran Samapta, Sabhara, dan Lalu Lintas di titik-titik krusial objek vital serta rute aktivitas masyarakat. Kehadiran fisik personel di titik strategis ini bertujuan untuk meningkatkan efek pencegahan (deterrence effect) yang nyata terhadap potensi kerawanan.
Di samping penempatan personel berseragam, Polri juga memberikan perlindungan kemanusiaan yang inklusif melalui pendekatan persuasif. Pelayanan di lapangan mengedepankan kehadiran polisi yang humanis serta jajaran Polisi Wanita (Polwan) guna memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tertib.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Mengapa Penegakan Hukum Diposisikan sebagai Opsi Terakhir?
Polri menempatkan penegakan hukum dan tindakan represif sebagai langkah pamungkas atau ultimum remedium. Tindakan represif tidak diambil selama kegiatan penyampaian aspirasi masih berada dalam koridor hukum dan situasi kamtibmas tetap terkendali.
Langkah penegakan hukum baru diterapkan apabila situasi di lapangan telah bergeser dari ambang gangguan menjadi gangguan nyata. Kriteria gangguan nyata tersebut meliputi kondisi yang secara langsung mengancam keselamatan jiwa, melanggar hak asasi manusia, atau merusak fasilitas publik.
Untuk menjaga kondusivitas keamanan dan kenyamanan bersama, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap peristiwa atau potensi gangguan kamtibmas. Laporan dapat disampaikan secara langsung melalui aplikasi superApps Presisi Polri maupun melalui saluran Layanan Polisi 110.






