tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Penyaluran Manfaat JKK dan THT TASPEN untuk Ahli Waris Petugas Damkar DKI Jakarta

Lidya RumbayanDiterbitkan 5 Agu 2026 - 08.46 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyaluran Manfaat JKK dan THT TASPEN untuk Ahli Waris Petugas Damkar DKI Jakarta
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Penyaluran santunan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur sipil negara dan petugas daerah kembali menjadi perhatian publik setelah TASPEN menyerahkan manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris petugas pemadam kebakaran DKI Jakarta yang gugur saat bertugas. Langkah cepat ini menegaskan komitmen lembaga dalam memberikan perlindungan finansial secara sigap kepada keluarga yang ditinggalkan. Penerima manfaat tersebut adalah Lindah, istri dari almarhum Andriyono, yang merupakan Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta. Almarhum gugur pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026, ketika tengah berjuang memadamkan kebakaran sampah liar di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Proses penyerahan hak ahli waris ini diselesaikan dalam waktu cepat, tepatnya pada hari Senin, 3 Agustus 2026. Acara serah terima tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan santunan ini dihadiri langsung oleh Service & Membership Division Head TASPEN, Tatan Hidayat, beserta jajarannya, serta Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, beserta jajarannya. Kecepatan penanganan klaim ini menjadi bukti nyata dari upaya TASPEN dalam meminimalkan beban finansial keluarga korban di masa-masa sulit.

Berikut adalah rangkuman informasi penting dalam bentuk tanya jawab mengenai penyaluran manfaat JKK dan THT oleh TASPEN.

Pertanyaan: Berapa jumlah nominal santunan yang diserahkan kepada ahli waris?

Jawaban: TASPEN menyerahkan total santunan sebesar Rp 344.161.500 kepada Lindah selaku ahli waris almarhum Andriyono. Jumlah keseluruhan tersebut terbagi ke dalam dua jenis manfaat program perlindungan. Manfaat pertama adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nilai sebesar Rp 265.656.600. Manfaat kedua adalah Tabungan Hari Tua (THT) dengan nilai sebesar Rp 78.504.900.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pertanyaan: Apa saja cakupan perlindungan yang terdapat di dalam manfaat JKK tersebut?

Jawaban: Penyaluran dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diberikan oleh TASPEN mencakup beberapa komponen penting. Di dalam total nominal JKK tersebut, sudah termasuk santunan kematian, uang duka tewas, serta biaya pemakaman almarhum. Selain itu, terdapat pula bantuan dana pendidikan berupa beasiswa untuk dua orang anak peserta dengan nilai total mencapai Rp 80 juta. Beasiswa ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak almarhum setelah ditinggalkan oleh kepala keluarga.

Pertanyaan: Bagaimana TASPEN memastikan kualitas pelayanan dalam penyaluran dana perlindungan ini?

Jawaban: Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa lembaga ini senantiasa menerapkan prinsip layanan 5T dalam menyelesaikan hak-hak setiap peserta. Prinsip 5T tersebut meliputi Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. TASPEN yang kini beroperasi sebagai bagian dari Danantara berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas layanannya melalui Center of Excellence (CoE). Langkah penguatan ini berjalan selaras dengan implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia guna memastikan pelayanan publik di bidang jaminan sosial dapat berjalan optimal dan terpercaya.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Pertanyaan: Apakah TASPEN pernah melakukan penyaluran serupa untuk kasus kecelakaan kerja lainnya di wilayah DKI Jakarta?

Jawaban: Sebelum kasus almarhum Andriyono, TASPEN juga telah menyelesaikan penyaluran manfaat JKK dan THT kepada ahli waris dari almarhumah Nurlaela. Almarhumah Nurlaela merupakan seorang guru yang bertugas di SD Negeri Pulo Gebang 11 Petang dan menjadi korban meninggal dunia dalam musibah kecelakaan kereta di kawasan Bekasi Timur.

Proses penyerahan hak bagi ahli waris almarhumah Nurlaela dilaksanakan pada hari Rabu, 29 April, bertempat di Balai Kota DKI Jakarta. Penyerahan santunan tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. Acara penyerahan tersebut turut disaksikan secara langsung oleh Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, serta Direktur Operasional TASPEN, Tribuna Phitera Djaja. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi erat antara TASPEN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah terjalin secara konsisten dalam menangani hak-hak darurat para pekerja pelayan publik.

Dengan adanya kepastian pembayaran manfaat yang cepat ini, para petugas yang bekerja di sektor pelayanan publik dengan risiko tinggi mendapatkan jaminan perlindungan yang jelas bagi keluarga mereka. TASPEN terus berupaya menjaga standar pelayanan ini agar hak setiap pekerja yang gugur dalam tugas dapat segera tersampaikan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DKI JakartaTASPENJaminan Kecelakaan KerjaTabungan Hari Tua

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap