tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Penyebab PHK Karyawan PT Namnam Fashion Industries di Cimahi dan Nasib Pekerja

Sri NugrohoDiterbitkan 6 Agu 2026 - 17.26 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyebab PHK Karyawan PT Namnam Fashion Industries di Cimahi dan Nasib Pekerja
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kabar mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK massal kembali datang dari sektor industri tekstil dan fashion di Jawa Barat. Kali ini, PT Namnam Fashion Industries yang berlokasi di Cimahi terpaksa melakukan pengurangan tenaga kerja terhadap ratusan karyawannya. Langkah efisiensi ini memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Perindustrian yang turut memantau perkembangan situasi keuangan dan operasional perusahaan tersebut.

Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai situasi ini, berikut adalah rangkuman pertanyaan dan jawaban yang disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak kementerian serta Dinas Tenaga Kerja setempat.

Apa penyebab utama terjadinya PHK di PT Namnam Fashion Industries?

Keputusan pahit untuk melakukan PHK terhadap ratusan pekerja ini diambil karena kondisi keuangan perusahaan yang terus memburuk. Menurut penjelasan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwan Kartasasmita, neraca keuangan atau balance sheet dari PT Namnam Fashion Industries menunjukkan adanya penurunan penghasilan secara terus-menerus. Penurunan pendapatan yang signifikan ini diduga kuat berhubungan dengan rendahnya penyerapan produk-produk buatan mereka di pasar ekspor. Akibat tekanan finansial tersebut, manajemen harus mengambil langkah penyesuaian produksi agar perusahaan tetap dapat bertahan.

Bagaimana perbedaan laporan mengenai status operasional pabrik saat ini?

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Terdapat perbedaan sudut pandang mengenai aktivitas produksi terkini di pabrik PT Namnam Fashion Industries. Menteri Perindustrian Agus Gumiwan Kartasasmita menyatakan bahwa perusahaan menonaktifkan sementara dua dari tiga fasilitas produksi yang mereka miliki demi menyesuaikan dengan kondisi keuangan. Menurut Menperin, aktivitas produksi masih terus berjalan dengan menggunakan satu fasilitas yang tersisa. Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Muhammad Faisal, memaparkan kondisi yang sedikit berbeda. Menurut Disnaker Cimahi, meskipun pabrik tersebut secara administratif masih beroperasi, kegiatan produksi manufaktur aktif sebenarnya sudah tidak berjalan lagi.

Berapa banyak tahapan PHK yang telah dilaksanakan oleh manajemen perusahaan?

Proses pemutusan hubungan kerja di PT Namnam Fashion Industries dilakukan secara bertahap dalam dua fase terpisah. Tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 17 Juni dengan menyasar sebanyak 92 orang buruh. Pemenuhan hak-hak bagi para pekerja yang terdampak pada tahap pertama ini dilaporkan telah diselesaikan oleh pihak perusahaan pada tanggal 18 Juli. Sementara itu, tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 31 Juli dengan jumlah pekerja yang terdampak mencapai 86 buruh. Laporan untuk PHK tahap kedua ini masuk pada tanggal 28 Juli, dengan ketentuan pemenuhan hak-hak mereka yang dijadwalkan akan berakhir pada tanggal 18 Agustus 2026.

Bagaimana nasib para pekerja kontrak yang saat ini masih bertahan di area pabrik?

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Saat ini masih ada sekitar 101 orang buruh dengan status Pegawai Kontrak Waktu Tertentu atau PKWT yang tersisa di area pabrik PT Namnam Fashion Industries. Kelompok pekerja ini terdiri dari petugas keamanan atau satpam serta pekerja harian lepas. Berdasarkan informasi dari Disnaker Cimahi, mereka saat ini tidak lagi melakukan kegiatan produksi barang, melainkan hanya bertugas untuk menjaga aset-aset pabrik yang tersisa. Kendati demikian, masa kerja mereka di pabrik tersebut juga tidak akan berlangsung lama. Manajemen perusahaan telah menginformasikan bahwa 101 pekerja kontrak ini juga akan diberhentikan begitu masa kontrak mereka habis dalam beberapa bulan ke depan.

Bagaimana kontribusi sektor manufaktur terhadap pertumbuhan lapangan kerja menurut data pemerintah?

Di tengah badai PHK yang menimpa industri fashion di Cimahi ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwan Kartasasmita memberikan gambaran mengenai kondisi ketenagakerjaan di sektor industri pengolahan secara nasional. Merujuk pada data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik atau BPS, sektor manufaktur tercatat masih memberikan kontribusi sebesar 0,09 persen terhadap pertumbuhan penyerapan tenaga kerja. Data ini menunjukkan bahwa meskipun ada kasus-kasus penutupan fasilitas produksi atau pengurangan karyawan di tingkat perusahaan individual seperti yang terjadi di Cimahi, secara makro sektor manufaktur masih menyumbangkan angka pertumbuhan bagi penyerapan tenaga kerja nasional.

Melalui informasi di atas, publik dapat melihat adanya perbedaan data lapangan antara kementerian yang melihat dari sisi makro industri dan dinas tenaga kerja setempat yang memantau langsung kondisi riil para pekerja di pabrik. Langkah antisipasi ke depan sangat dinantikan agar para pekerja yang terdampak dapat segera menemukan solusi mata pencaharian yang baru.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemenperinPT Namnam Fashion IndustriesPHK CimahiDisnaker CimahiAgus Gumiwan Kartasasmita

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap