tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Penyelidikan Hukum Kasus Tantangan Hafalan Surah Al-Qur'an Berhadiah Miras di The Sounds Project

Andi SompaDiterbitkan 12 Agu 2026 - 18.54 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyelidikan Hukum Kasus Tantangan Hafalan Surah Al-Qur'an Berhadiah Miras di The Sounds Project
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam mengenai adanya potensi tindak pidana terkait kasus tantangan hafalan Al-Qur'an yang ditukar dengan minuman keras (miras). Peristiwa yang menuai sorotan publik ini terjadi di tengah penyelenggaraan festival musik The Sounds Project. Festival musik tersebut diselenggarakan di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Langkah hukum segera diambil oleh aparat kepolisian guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana dalam pelaksanaan tantangan yang dinilai sensitif tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tersebut mengatur tentang tindak pidana di muka umum yang menyatakan kebencian, permusuhan, atau menghasut kekerasan serta diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, golongan, atau kelompok. Penyelidikan oleh pihak kepolisian difokuskan pada penerapan pasal ini untuk menelaah lebih lanjut duduk perkara yang terjadi di area festival.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden kontroversial ini berlangsung pada hari Minggu, 9 Agustus 2026. Dalam tantangan tersebut, pengunjung diminta untuk melafalkan salah satu surah di dalam kitab suci Al-Qur'an, yakni surah Ad-Duha. Imbalan yang dijanjikan dari tantangan hafalan tersebut diduga berupa sebotol minuman keras. Menindaklanjuti kejadian ini, pihak kepolisian telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kegiatan yang bertempat di Ecopark, Ancol. Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi secara intensif dengan pihak pengelola kawasan Ancol serta Polsek Pademangan untuk mengumpulkan informasi di lapangan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pihak kepolisian kini telah berhasil mengantongi identitas dari pengunjung yang diduga kuat menjadi inisiator atau pembuat tantangan tersebut. Terduga pelaku diyakini merupakan salah satu pengunjung yang datang ke acara festival musik tersebut. Pengunjung tersebut diduga secara spontan mengambil mikrofon yang berada di lokasi dan langsung memulai tantangan hafalan surah Al-Qur'an berhadiah minuman keras. Polisi terus mendalami motif tindakan spontan yang dilakukan oleh pengunjung tersebut di area stan merek minuman.

Terkait dengan keterlibatan merek minuman keras yang berada di lokasi acara, pihak manajemen Newport memberikan klarifikasi resmi. Direktur Newport, Handoko Sasongko, menegaskan bahwa aktivitas tantangan hafalan surah Al-Qur'an tersebut sama sekali bukan merupakan program kerja, konsep promosi, tantangan, ataupun arahan yang dibuat dan direncanakan oleh pihak Newport. Selain itu, Revnaldo Ega yang bertugas sebagai MC di booth Newport pada hari Minggu tersebut juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik melalui akun media sosial Threads miliknya dengan nama pengguna 'aqueer_'.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Di sisi lain, pihak penyelenggara festival musik The Sounds Project menyatakan sikap tegas dengan mengecam keras perilaku yang terjadi di area mereka. Penyelenggara menegaskan bahwa mereka tidak pernah dan tidak akan pernah membenarkan tindakan apa pun yang menjadikan agama sebagai bahan tantangan atau media promosi produk dalam bentuk apa pun. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dan memeriksa pihak penyelenggara acara serta pemilik brand minuman keras Newport guna memperjelas konstruksi hukum dari peristiwa ini.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro Jaya

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap