Peristiwa duka yang menimpa seorang murid sekolah dasar di Kota Padang, Sumatera Barat, menarik perhatian publik setelah muncul dugaan tindakan perundungan atau bullying yang merenggut nyawa korban. Korban berinisial NA, yang masih berusia 10 tahun dan menempuh pendidikan di SD Negeri 33 Rawang, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026. Kronologi awal kejadian bermula ketika NA kembali ke rumah sepulang dari sekolah dan menyampaikan keluhan mengenai rasa sakit yang dialaminya di bagian pinggang. Tidak lama setelah mengeluhkan kondisi fisiknya tersebut, korban meninggal dunia. Kejadian yang berlangsung relatif singkat ini menimbulkan keprihatinan mendalam sekaligus pertanyaan besar dari pihak keluarga terkait penyebab sebenarnya di balik wafatnya sang anak.
Mengapa pihak keluarga memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dan meminta kepolisian turun tangan? Kecurigaan keluarga bermula dari kondisi fisik serta pengakuan yang sempat disampaikan oleh NA sebelum mengembuskan napas terakhir. Pihak keluarga meyakini bahwa kematian NA tidak terjadi secara wajar, melainkan dipicu oleh tindakan perundungan yang diduga dilakukan oleh sesama temannya di lingkungan sekolah. Rasa curiga tersebut semakin menguat lantaran sebelum meninggal dunia, NA sempat menyebutkan dua nama murid di sekolahnya, yaitu seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, yang diduga kuat telah mem-bully dirinya. Berdasarkan petunjuk dan pengakuan tersebut, keluarga korban lantas membuat laporan resmi ke Polresta Padang agar kasus ini diselidiki secara menyeluruh oleh pihak berwenang.








