tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum & Kepatuhan Bisnis

Penyelidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan dan Puluhan Saksi

Wulan WijayaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 03.09 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyelidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan dan Puluhan Saksi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Dunia usaha dan sektor korporasi di Indonesia perlu mencermati perkembangan penegakan hukum terkait tata kelola dan kepatuhan hukum perusahaan. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi salah satu isu krusial yang dapat berdampak sistemik pada stabilitas ekonomi dan reputasi entitas bisnis. Baru-baru ini, institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka. Penyelidikan ini berfokus pada aliran dana dan keterlibatan berbagai entitas bisnis dalam pusaran kasus tersebut.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dampak dan detail dari penanganan kasus ini bagi lanskap ekonomi digital dan bisnis, berikut adalah rangkuman informasi berbentuk tanya jawab mengenai langkah terbaru Kejaksaan Agung terhadap korporasi dan saksi-saksi terkait.

Bagaimana perkembangan terbaru penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah?

Kejaksaan Agung terus memperluas cakupan penyelidikan dengan memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memiliki kaitan erat dengan kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah. Langkah ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menelusuri jejak transaksi keuangan yang mencurigakan di lingkungan korporasi. Selain pemeriksaan terhadap ketujuh entitas bisnis tersebut, jaksa penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi guna mengumpulkan keterangan yang valid dan memperkuat konstruksi hukum dari kasus TPPU ini.

Mengapa tujuh perusahaan tersebut diperiksa secara intensif oleh pihak Kejaksaan Agung?

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Ketujuh perusahaan yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung diduga kuat menggunakan jasa hukum yang berhubungan langsung dengan penanganan perkara di Jampidsus. Secara lebih spesifik, perusahaan-perusahaan ini disinyalir kuat memanfaatkan jasa hukum yang berkaitan erat dengan penanganan kasus hukum berskala besar di Indonesia, yaitu kasus Asabri dan Jiwasraya. Penyelidikan terhadap korporasi ini dilakukan secara mendalam untuk menelusuri apakah terdapat aliran dana gelap atau transaksi keuangan yang mengarah pada praktik tindak pidana pencucian uang.

Berapa banyak saksi yang sudah dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus pencucian uang ini?

Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan secara intensif guna membongkar jaringan transaksi yang merugikan tersebut. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, pada Kamis, 30 Juli 2026, jaksa penyidik telah meminta keterangan dari total 24 orang saksi. Pemeriksaan terhadap puluhan saksi ini bertujuan untuk mendalami peran dari masing-masing pihak yang terlibat serta memastikan kejelasan aliran transaksi dari aktivitas jasa hukum yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang sedang diselidiki.

Apakah ada penetapan tersangka baru seiring dengan perkembangan penyelidikan kasus ini?

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Ya, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Tersangka baru yang ditetapkan oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung berinisial NH, yang merujuk pada nama Nurman Herin. Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka dilakukan setelah para penyidik menemukan indikasi yang sangat kuat mengenai keterlibatannya dalam pusaran kasus dugaan TPPU yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Apa dasar hukum penetapan tersangka baru tersebut dan bagaimana status penahanannya saat ini?

Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka didasarkan pada hasil evaluasi alat bukti yang dilakukan secara cermat oleh Tim 9. Tim tersebut mengevaluasi dan menemukan pemenuhan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Nurman Herin atas dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung ditahan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Rutan Kejari Jakarta Selatan).

Penyelidikan yang melibatkan entitas korporasi dan penggunaan jasa hukum ini menjadi catatan yang sangat penting bagi para pelaku industri, investor, dan profesional di Indonesia. Hal ini menekankan kembali pentingnya menjaga transparansi keuangan, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam setiap transaksi bisnis. Proses hukum dipastikan masih akan terus berjalan seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan analisis bukti-bukti baru oleh Kejaksaan Agung guna membersihkan sektor ekonomi dari praktik pencucian uang.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hukum BisnisKejaksaan AgungTPPUFebrie AdriansyahNurman HerinKepatuhan Korporasi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap